Karo | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Makmur Sembiring, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1031, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp.570.032.542,– lalu tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 582.515.000,–
Bahwa se`suai dengan aturan yang ada, yaitu Pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan, anatar lain : Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Dipihak lain sekolah wajib memilki Tim BOS Sekolah, adpun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah salah satu nya yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Kabanjahe ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 133.965.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 34.615.000administrasi kegiatan sekolahRp 154.903.300, langganan daya dan jasaRp 23.934.983pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 84.412.000 pembayaran honorRp 140.400.000Total Dana terserap Rp 582.230.283
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Kabanjahe ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.135.000pengembangan perpustakaanRp 91.432.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 18.700.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 53.188.350administrasi kegiatan sekolahRp 121.101.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.400.000langganan daya dan jasaRp 35.126.840pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 104.104.600 pembayaran honorRp 133.200.000Total Dana terserap Rp 582.388.390
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.225 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.116 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap administrasi kegiatan Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.275 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.188 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Tahun 2024 SMP Negeri 1 Kabanjahe memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1014, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 572.910.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 572.498.673,– selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 1 Kabanjahe, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 133.268.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 29.323.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 30.985.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 181.158.300, langganan daya dan jasaRp 29.924.861pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 42.710.000 pembayaran honorRp 117.060.000Total Dana terserap Rp 564.430.061
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Kabanjahe ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.000.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 7.830.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 8.180.000 langganan daya dan jasaRp 8.669.780pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 21.117.800 pembayaran honorRp 44.205.000Total Dana terserap Rp 110.002.580
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tanah Karo dan Polda Sumut berikut ke Kejari Karo serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 1 Kabanjahe di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Kabanjahe mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).