Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ayi Ruswandi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 730, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 551.150.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 551.150.000,-
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 62.712.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 47.569.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 109.576.000administrasi kegiatan sekolahRp 208.155.735, langganan daya dan jasaRp 26.106.714pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 26.508.002penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 1.050.000, Total Dana terserap Rp 481.677.451
Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 52.755.000pengembangan perpustakaanRp 42.858.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 74.049.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 45.920.000administrasi kegiatan sekolahRp 141.741.215pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 45.245.000langganan daya dan jasaRp 27.281.834pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 135.322.500penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 43.950.000, pembayaran honorRp 11.500.000Total Dana terserap Rp 620.622.549
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.105 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 276 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi erhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.349 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.161 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi sehingga diduga merugikan keuangan Negara.
Tahun 2024 SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 774, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 584.370.000, – lalu tahap 2 Rp 584.370.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke kementriuan terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 157.248.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 33.664.191pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 34.540.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 200.485.540pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.100.000langganan daya dan jasaRp 21.359.437pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 39.670.000, pembayaran honorRp 25.445.000Total Dana terserap Rp 516.512.168
Bahwa saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi di SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang, serta , lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang, dan Polda Banten, , berikut ke Kejari Kabupaten Tangerang serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Wk/Red)