Tangerang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.
Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.027.867.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosmabi, belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).
Lalu, laporan Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosamnbi, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Penyediaan Pojok Baca Kantor Kepala Desa) Rp 19.980.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Penyediaan Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita) Rp 71.936.000, Jumlah Ibu Hamil (Penyediaan Insentif Kader Pembangunan Manusia) Rp 9.617.600, Jumlah Ibu Hamil (Penyediaan Insentif Kader Posyandu) Rp 158.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Betonisasi Jalan Lingkungan Kp. Belimbing RT 009 RW 05 (P. 491 M x L. 1.2 M x T. 0.12 M) Rp 156.814.200
- Jalan Pemukiman/Gang (Betonisasi Jalan Lingkungan Kp. Salembaran RT 030 RW 15 (P. 147 M x L. 1.2 M x T. 0.12 M) Rp 50.536.500
- Jalan Pemukiman/Gang (Betonisasi Jalan Lingkungan Kp. Salembaran RT 031 RW 16 (P. 409 m x L. 1.2 m x T. 0.12 m) Rp 131.724.000
- Jalan Pemukiman/Gang (Betonisasi Jalan Lingkungan Kp. Gelam Sawah RT 029 RW 15 (P. 161 M x L. 1.2 M x T. 0.12 M) Rp 54.798.750
- Jalan Pemukiman/Gang (Betonisasi Jalan Lingkungan RT 009 RW 05 (P. 268 m x L. 1.2 m x T. 0.12 m) Rp 136.149.830
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Penyediaan Bantuan Sosial bagi Masyarakat) Rp 30.820.570
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Penyediaan Bantuan Bibit Ikan Air Tawar) Rp 26.470.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penyelenggaraan Kegiatan Ketahanan Pangan) Rp 179.976.800
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Penyediaan Alat Penanggulangan Bencana) Rp 19.702.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa 35 Keluarga Penerima Manfaat) Rp 126.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Belimbing Kecamatan Kosambi merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.
Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Belimbing, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Sebut saja terhadap kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Betonisasi Jalan Lingkungan) sebagaimana angka 3 sd 8 diatas, yang menyerap dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 500 Juta lebih diduga pengerjaan nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah banyak yang rusak atau apakah pekerjaan tersebut tidak mengacu pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) atau menabrak spek yang sudah dibuat ?
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Belimbing yaitu sekitar Rp. 1.363.596.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Belimbing, yaitu Rp. 1.205.042.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Belimbing, ke Tipikor Polresta Tangerang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Tangerang, dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Belimbing, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Belimbing, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)