Serang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Kibin, Kabupaten Serang, Banten, yang berada di Jl.Raya Serang – Jakarta Km.19, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Hj. Otih Yulie Susanti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 854, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 469.700.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 469.700.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh lembaga Kami bahwa Kepala SMPN 1 Kibin belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023 baik tahap 1 maupun tahap 2, padahal sebagaimana aturan yang ada bahwa ketika Kepsek telah menggunakan dana BOS yang ada maka Kepsek wajib melaporkannya ke Kementrian terkait hal ini negara atau pemerintah mengatahui dana BOS tersebut digunakan untuk apa, lalu masyarakat juga dapat mengawasinya, maka kontek itu dapat dikategorikan Kepsek tidak patuh aturan alias menutup – nutupi penggunaan dana BOS tahun 2023, maka kuat dugaan penggunaan dana BOS sesuka hati Kepsek alias dapat diduga melanggar hukum ?, dipihak lain Tim BOS tingkat kabupaten atuu Tingkat Dinas sepertinya kurang berfungsi atau sengaja melakukan pembiaran ?
Tahun 2022 SMPN 1 Kibin, memilki jumlah Siswa/I sekitar 851, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 280.830.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 374.321.590, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 280.830.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi, hal tersebut dapat dilihat pada data dibawah ini.
Laporan Kepala SMPN 1 Kibin, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 150.000, – pengembangan perpustakaanRp 2.675.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 17.712.700, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 22.662.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 35.181.650, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.490.000, – langganan daya dan jasaRp 8.448.420, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 118.278.900, – pembayaran honorRp 55.122.600, – Total Dana terserap Rp 264.721.270
Lalu, laporan Kepala SMPN 1 Kibin, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.285.000, – pengembangan perpustakaanRp 29.537.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.673.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 62.962.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 41.923.200, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.860.000, – langganan daya dan jasaRp 21.364.412, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 89.917.300, – pembayaran honorRp 91.871.000, – Total Dana terserap Rp 362.393.412
Selanjutnya, laporan Kepala SMPN 1 Kibin, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 3 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 55.106.800, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 29.474.100, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 61.121.750, – administrasi kegiatan sekolahRp 28.623.186, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.965.000, – langganan daya dan jasaRp 17.952.772, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 29.566.500, – pembayaran honorRp 81.056.800, – Total Dana terserap Rp 308.866.908
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMPN 1 Kibin, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.87 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lian sebagaimana laijimnya bahwa Kepsek juga memperoleh persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.202 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, dengan membuat daftar hadir kegiatan rangkap 4 namun hari dan tanggal serta bulan berbeda.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.232 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN 1 Kibin tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMPN 1 Kibin, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 1 Kibin, dengan mendatangi sekolah tersebut, beberap waktu lau, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Bosner/Tim)