Mojokerto | mediasinarpagigroup.com – SMK Muhammadiyah 3 yang berada di jl. Raya Kembangsri No. 54 Ngoro, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, tahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh Ednan Rudianto, adapun jumlah Siswa/i nya sekitar 590, sekolah tersebut tahun 2023 menerima dana BOS ada 2 thap, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2023 sebasar Rp 480.850.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 480.850.000,-
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Muhammadiyah 3, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 49.170.000pengembangan perpustakaanRp 27.828.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 49.250.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.000.000administrasi kegiatan sekolahRp 22.470.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.500.000langganan daya dan jasaRp 56.100.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 95.235.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 72.747.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 8.550.000pembayaran honorRp 87.000.000Total Dana terserap Rp 480.850.000
Lalu, laporan Kepala SMK Muhammadiyah 3, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 75.168.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 53.625.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.900.000administrasi kegiatan sekolahRp 75.795.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.000.000langganan daya dan jasaRp 56.100.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 115.762.000 penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 5.500.000pembayaran honorRp 87.000.000Total Dana terserap Rp 480.850.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Timur diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jawa Timur, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.102 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.102 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Sebut saja, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.97 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.210 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMK Muhammadiyah 3, tersebut harus di usut tuntas, yang mana saat ini LBHK-Wartawan Jawa Timur, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2024 SMK Muhammadiyah 3, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 937, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 763.655.000, – tahap 2 Rp 763.655.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 86.630.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 54.180.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 23.272.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 105.964.254pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.200.000langganan daya dan jasaRp 66.198.250pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 62.115.496penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 105.295.000pembayaran honorRp 30.230.000, pembayaran honorRp 228.570.000Total Dana terserap Rp 763.655.000, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepepala SMK Muhammadiyah 3, ke Tipikor Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur, berikut ke Kejari Kabupaten Mojokerto serta Kejati Jatim, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular Tahun 2023 dan 2024 di SMK Muhammadiyah 3, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Muhammadiyah 3, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Adi/At/Red)