Lebak | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Apip Radiawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 808, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 606.000.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 606.000.000,–
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Cipanas, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.950.000pengembangan perpustakaanRp 34.130.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 90.871.300kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 89.604.700administrasi kegiatan sekolahRp 108.716.300pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.115.000langganan daya dan jasaRp 27.085.800pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 184.991.500penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 19.550.000, Total Dana terserap Rp 569.014.600
Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 1 Cipanas, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.175.000pengembangan perpustakaanRp 87.697.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 72.794.600kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 107.370.500administrasi kegiatan sekolahRp 99.435.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 12.550.000langganan daya dan jasaRp 28.798.200pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 194.764.400penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 22.400.000, Total Dana terserap Rp 642.985.400
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa Ginting, SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.121 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.360 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.379 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aditia.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMA Negeri 1 Cipanas, tersebut harus di usut tuntas, yang mana saat ini LBHK-Wartawan Banten mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2024 SMA Negeri 1 Cipanas, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 857, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 642.750.000, – tahap 2 Rp 642.750.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya untuk : – pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 71.879.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 62.837.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 7.555.000langganan daya dan jasaRp 25.327.686pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 262.937.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 18.150.000, Total Dana terserap Rp 507.820.686, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepepala SMA Negeri 1 Cipanas, ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular Tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Cipanas, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Cipanas, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Zul/H.Madali/Red)