Bogor | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Ciawi Kab. Bogor tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rahmat Padillah, memilki jumlah Siswa/i sekitar 1195, tanggal 23 Februari 2023 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 776.750.000,- lalu tanggal 24 Juli 2023 Rp 776.750.000,- berdasarkan aturan setiap sekolah yang menerima dana BOS maka wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan penggunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, hal ini agar terpenuhinya prinsip – prinsip pengunaan dana BOS yang ada, yaitu :
- Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
- Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
- Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Laporan Kepala SMPN 1 Ciawi terhadap p[engunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 yang jumlahnya Rp. 776.750.000, ke Kementrian terkait melalui aplikasi katanya dana digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.909.913
- pengembangan perpustakaan Rp 189.080.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 65.941.776
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 32.291.004
- administrasi kegiatan sekolah Rp 93.382.090
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 28.186.717
- langganan daya dan jasa Rp 1.250.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.708.500
- pembayaran honor Rp 342.100.000
- Total Dana terserap Rp 770.850.000
Berikutnya SMPN 1 Ciawi melaporkan pengunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 yang jumlahnya Rp. 776.750.000,- ke Kementrian terkait melalui aplikasi katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.128.800
- pengembangan perpustakaan Rp 138.015.900
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 88.326.100
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 85.848.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 100.314.700
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.060.000
- langganan daya dan jasa Rp 250.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 13.351.500
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 25.275.000
- pembayaran honor Rp 322.080.000
- Total Dana terserap Rp 782.650.000
Dalam praktek nya pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Ciawi diduga bermasalah, laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait melalui aplikasi diduga direkayasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negera, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan
Yang menyerap dana BOS tahaun 2023 sebesar Rp.327 Juta lebih diduga berbau korupsi, modus yang dilakukan adalah dengan cara bekerjasama dengan penerbit atau penyedia buku. Pihak sekolah menyepakati terlebih dahulu diskon atau fee dengan pihak penyedia buku, biasanya untuk buku reguler berkisar antara 30-40% untuk tingkat SMP/SMA/SMK, sedangkan untuk buku HET berkisar 2-10% untuk semua jenjang. Setelah pemesanan dan barang lengkap dikirim ke sekolah, pihak sekolah akan melakukan pembayaran ke pihak penyedia buku.
Dalam pembayaran inilah terjadi penyelewengan, pihak sekolah seolah-olah membayar sebanyak yang tertera di kwitansi, namun kenyataannya tidak. Pihak sekolah hanya membayar jumlah netto saja setelah dikurangi diskon atau fee yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan diskon atau fee yang berkisar antara 25% – 40% menjadi milik pihak sekolah. Kwitansi dan juga seluruh dokumen pendukungnya menjadi fiktif karena tidak sama jumlah yang dibayarkan pihak sekolah, jumlah yang diterima oleh pihak penyedia dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut, Praktek penyelewengan dana bos ini, khususnya belanja buku, telah merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.271 Juta lebih juga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun dugaan modus korupsi nya yaitu laporan diatas kertas bahwa terhadap kegiatan tersebut benar sudah dilakukan tetapi faktanya dilapangan kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana, kontek itu diduga memberikan keterangan palsu diatas kertas alias fiktif.
Demikian juga terhadap laporan administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.193 Juta lebih, diduga dalam laporan tersebut ada kerugian negara sebab tindikasi direkayasa, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus,SH.,MH selaku Advokat/Konsultan Hukum pada LBHK-Wartawan Bogor saat konfrensi Pers dikantornya, (18/02/2024).
Ditegaskan Yohanes, tahun 2022 dana BOS diterima oleh SMPN 1 Ciawi yaitu sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 Rp 508.170.000,- tahap 2 Rp 508.547.200,- tahap 3 Rp 508.170.000,- kontek ini juga dalam laporan pengunaan nya diduga direkayasa oleh pihak sekolah, yang jelas dugaan Kami ratusan juta dana BOS tahun 2022-2023 diduga dikorupsi oleh pihak – pihak yang tidak bertangung jawab yang ada di SMPN 1 Ciawi Kabupaten Bogor, maka dari itu saat ini lembaga Kami sedang mengumpulkan alat bukti terhadap dugaan korupsi tersebut. Yang jelas Kami akan laporkan hal ini ke Institusi Penegak Hukum.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke Kepala Sekolah dengan mendatangi SMPN 1 Ciawi namun sangat disayangkan bahwa Kepsek tidak ada disekolah ujar salah satu Guru.(Mln/Tim/Red)