Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 12 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Parendangan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1112, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 789.498.624,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 834.000.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 12 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 810.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 36.736.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 101.351.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 91.481.370pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 23.350.000langganan daya dan jasaRp 43.454.720pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 85.265.700 pembayaran honorRp 49.300.000Total Dana terserap Rp 431.749.490
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 12 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 101.625.000pengembangan perpustakaanRp 157.420.800pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 111.317.960pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 105.461.050pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 256.718.505pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 43.760.000langganan daya dan jasaRp 54.299.920pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 333.723.400penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 500.000 pembayaran honorRp 71.020.000Total Dana terserap Rp 1.235.846.635
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.158 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.353 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.347 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.418 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Tahun 2024 SMAN 12 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1072, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 804.000.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 803.596.125,- selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 12 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – Rp 51.359.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 48.890.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 148.834.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 169.152.840pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 30.390.000langganan daya dan jasaRp 49.843.820pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 30.758.950penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 68.000.001 pembayaran honorRp 39.900.000Total Dana terserap Rp 637.129.311
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 12 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 29.366.000pengembangan perpustakaanRp 9.095.700, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 35.700.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 0pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 16.935.740pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 64.287.000 pembayaran honorRp 5.670.000Total DanaRp 161.054.440
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 12 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 12 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).