Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 2 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Nuragusman Eka Putra, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1088, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 803.377.196,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2023 Rp 816.000.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.498.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 52.969.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 187.732.100, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 124.189.300, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 23.620.000, langganan daya dan jasaRp 104.833.699, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 16.717.500, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 38.878.600, pembayaran honorRp 107.000.000, Total Dana terserap Rp 657.438.699
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 2 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 67.454.000, pengembangan perpustakaanRp 62.076.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 114.523.800, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 87.332.860, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 257.585.180, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 70.457.180, langganan daya dan jasaRp 122.199.331, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 39.176.440, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 57.333.490, pembayaran honorRp 96.130.000, Total Dana terserap Rp 974.268.281
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.62 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.441 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.381 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 95 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Tahun 2024 SMAN 2 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1084, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 813.000.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 812.706.980,- selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 2 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.776.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 119.810.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 73.266.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 112.671.200, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 37.940.000, langganan daya dan jasaRp 107.525.924, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 104.951.796, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 54.425.000, pembayaran honorRp 44.300.000, Total Dana terserap Rp 656.665.920
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 2 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – langganan daya dan jasa Rp 3.018.866, Total Dana terserap Rp 3.018.866, diduga dalam pengelolaan dana BOS thn 2024 terindikasi ada perbuatan melawan hukum modusnya hamper sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 2 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 2 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).