Purwakarta | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Uding, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1026, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 800.280.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 800.280.000,-
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Darangdan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.680.000pengembangan perpustakaanRp 262.941.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 53.880.000, administrasi kegiatan sekolahRp 133.855.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 21.060.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 279.864.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 44.000.000, Total Dana terserap Rp 800.280.000
Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 1 Darangdan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.680.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 197.160.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 14.060.000administrasi kegiatan sekolahRp 184.270.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.530.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 246.400.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 134.180.000 Total DanaRp 800.280.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 1 Darangdan, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.262 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.265 juta lebih juga diduga dikorupsi , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.526 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 85.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi sehingga diduga merugikan keuangan Negara.
Tahun 2024 SMA Negeri 1 Darangdan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1100, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 858.000.000,- lalu tahap 2 Rp 858.000.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke kementriuan terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 59.029.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 258.110.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 57.986.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 229.740.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 13.440.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 137.500.000, Total Dana terserap Rp 766.806.000, lalu untuk penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkannya ke Kementrian terkait.
Bahwa saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Darangdan, serta , lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Purwakarta, dan Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Purwakarta, serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Darangdan, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 1 Darangdan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Wk/Red)