Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 5 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Azwarman, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1093, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 819.457.500,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 819.750.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 5 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.371.000pengembangan perpustakaanRp 186.903.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 55.852.842pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 129.704.833pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 62.991.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 13.900.000langganan daya dan jasaRp 113.341.499pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 80.131.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 57.300.000 pembayaran honorRp 97.500.000Total Dana terserap Rp 816.995.374
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 5 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 42.304.540pengembangan perpustakaanRp 15.705.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 70.483.405pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 72.101.560pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 221.761.450pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 36.445.000langganan daya dan jasaRp 105.767.690pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 77.705.681penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 6.400.000 pembayaran honorRp 173.830.000Total Dana terserap Rp 822.504.626
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.201 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.327 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.283 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.157 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2024 SMAN 5 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1159, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 869.250.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 28 Agustus 2024 Rp 869.250.000,- selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 5 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.080.000pengembangan perpustakaanRp 103.195.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 48.274.750pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 177.898.022pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 68.137.750pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 32.136.000langganan daya dan jasaRp 113.227.300pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 126.987.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 11.850.000 pembayaran honorRp 153.480.000Total Dana terserap Rp 836.265.822
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 5 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 27.464.000pengembangan perpustakaanRp 1.050.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 51.900.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 7.104.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 4.825.750pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.242.000langganan daya dan jasaRp 53.386.980pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 2.525.000 pembayaran honorRp 45.900.000Total Dana terserap Rp 195.397.730
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 5 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 5 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).