Kota Medan | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 2 Medan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, yang berada di Jl. Karang Sari No. 435, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Marsito, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1287, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 984.555.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 984.555.000, –
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMAN 2 Medan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 407.924.994, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.975.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 36.539.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 146.829.306, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 26.950.000, – langganan daya dan jasaRp 37.680.900, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 230.095.800, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 18.960.000, – pembayaran honorRp 75.600.000, – Total Dana terserap Rp 984.555.000
Lalu, laporan Kepala SMAN 2 Medan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 308.473.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 17.030.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 32.434.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 149.359.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 19.545.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 289.193.200, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 92.920.000, – pembayaran honorRp 75.600.000, – Total Dana terserap Rp 984.555.000
Berangkat dari laporan Kepala SMA Negeri 2 Medan, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Sumatera Utara, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (15/6)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.716 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.296 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.519 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Berikutnya tahun 2022 SMAN 2 Medan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1256, adapun dana BOS Reguler diberikan pemerintah ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 576.963.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 666.384.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 576.963.000, dalam investigasi LBHK- Wartawan Sumut diduga Kepsek juga Korupsi dana BOS Reguler tersebut, adapun pola digaan korupsi nya yaitu hamper sama dengan pola dugaan korupsi tahun 2023, tegas Samion.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMAN 2 Medan, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polrestabes Medan, dan Polda Sumatera Utara, serta ke Kejari Medan dan Kejati Sumatera Utara, sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMAN 2 Medan, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 2 Medan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Nanda/ST/Red)