Jakarta Timur | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 105 Jakarta yang berada di Jln. Usman Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sunar Wibawa, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 783, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp 657.713.803, tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 657.720.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMAN 105 Jakarta, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, kata Kepsek digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru
Rp 6.128.191, – pengembangan perpustakaanRp 30.734.310, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 139.031.480, – administrasi kegiatan sekolahRp 141.199.311, – pembayaran honorRp 55.692.000, – Total Dana terserap Rp 372.785.292
Lalu, laporan Kepala SMAN 105 Jakarta, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, kata Kepsek digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 57.605.400, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 276.950.016, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 4.753.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 133.449.157, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 20.930.660, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 5.994.000, – pembayaran honorRp 55.692.000, – Total Dana terserap Rp 555.374.833,-
Berangkat dari laporan Kepala SMA Negeri 105 Jakarta, tersebut diatas, ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jakarta, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2023, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara serta Konsultan Hukum di di LBHK-Wartawan Jakarta, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 yaitu sekitar Rp.415 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, dipihak lain daftar kegiatan dibuat rangkap 4 namun hari, tanggal dan bulan berbeda tetapi di isi oleh Siswa/I sakaligus.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.275 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aji.
Tahun 2022 SMAN 105 Jakarta menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 391.608.000, tahap 2 sekolah dari data Kemendikbud tidak terima, untuk tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 207.544.163,- dalam pengelolaan nya diduga terdapat ada korupsi, adapun modusnya hamper sama dengan pengelolaan dana BOS tahun 2023.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMA 105 jakarta tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jakarta, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMA Negeri 105 Jakarta, ke Tipikor Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Jakarta Timur, serta Kejati DKI – Jakarta atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 105 Jakarta di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 105 Jakarta, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tarman/Red)