Dairi | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang berada di Jl. Ahmad Yani No. 136 A Sidikalang, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Marudin Sianturi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1248, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 1.054.560.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.054.560.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Sidikalang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, sesuai dengan data yang ada, Kepala Sekolah melaporkan katanya digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.495.000, – pengembangan perpustakaanRp 192.518.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 65.000.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 10.350.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 184.822.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.200.000, – langganan daya dan jasaRp 59.700.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 165.694.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 159.430.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 180.350.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 14.000.000, – Total Dana terserap Rp 1.054.560.000
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Sidikalang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, sesuai dengan data yang ada, Kepala Sekolah melaporkan katanya digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.445.000, – pengembangan perpustakaanRp 217.260.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 10.350.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 152.512.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 79.900.000, – langganan daya dan jasaRp 70.200.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 183.043.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 67.000.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 253.850.000, – Total Dana terserap Rp 1.054.560.000
Berangkat dari laporan Kepala SMKN 1 Sidikalang ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS dan atau pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga tahun 2022-2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Sumatera Utara, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.409 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.348 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 25 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Samion.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMKN 1 Sidikalang tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumatera Utara saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2023 SMKN 1 Sidikalang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 643.383.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 857.844.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 643.383.000, diduga dana BOS Reguler tahun 2022 juga dikorupsi Kepsek dengan pola yang hamper sama dengan di tahun 2023, tegas Samion.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMKN 1 Sidikalang ke Tipikor Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara berikut ke Kejari Dairi serta Kejati Sumatera Utara atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMKN 1 Sidikalang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Sidikalang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/NA/Red)