Kota Bandung | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 8 Bandung, Kota Bandung Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Agus Nugroho, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1639, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp 1.425.930.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.425.930.000,- data tersebut diperoleh dari Kementrian terkait.
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki LBHK-Wartawan Jabar yang mana Kepala SMK Negeri 8 Bandung belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023, seharusnya hal itu wajib dilaporkan sesuai dengan tahun anggaran berjalan, sepertinya Kepsek tidak patuh aturan demikian juga Tim BOS Tingkat Provinsi Jabar sepertinta kurang memberikanpemahaman terkait hal tersebut ke Kepsek, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Tahun 2022 SMKN 8 Bandung memilki jumlah Siswa/I sekitar 1620, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 845.640.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 1.127.520.000, dan tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 845.640.000,
Laporan Kepala SMKN 8 Bandung ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.220.000, administrasi kegiatan sekolahRp 551.320.000, langganan daya dan jasaRp 39.800.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 86.500.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 47.750.000, Total Dana terserap Rp 727.590.000
Lalu, laporan Kepala SMKN 8 Bandung ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.880.000, pengembangan perpustakaanRp 48.479.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 0kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.250.000, administrasi kegiatan sekolahRp 854.951.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 35.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 117.000.000., penyediaan alat multi media pembelajaranRp 79.000.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 37.010.000, Total Dana terserap Rp 1.209.570.000
Berikutnya laporan Kepala SMKN 8 Bandung ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk : – administrasi kegiatan sekolah Rp 566.230.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 13.500.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 241.010.000, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 60.900.000, Total Dana terserap Rp 881.640.000
Berangkat dari laporan Kepala SMK Negeri 8 Bandung tersebut diatas, ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga pada tahun 2022, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Syahrul.
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.445 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 mapun tahun 2023 di SMK Negeri 8 Bandung tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMK Negeri 8 Bandung ke Tipikor Polres setempat dan ke Polda Jabar berikut ke Kejari setempat dan serta Kejati Jabar atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 8 Bandung di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 8 Bandung dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia /Tim/Red)