Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Pahruroji, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1483, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 1.119.665.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.119.665.000,-
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.000.000pengembangan perpustakaanRp 267.496.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 169.471.172kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 161.150.000administrasi kegiatan sekolahRp 126.575.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 9.250.000langganan daya dan jasaRp 90.740.061pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 171.985.308penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 28.875.000 pembayaran honorRp 12.600.000Total Dana terserap Rp 1.058.143.341
Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 76.655.000pengembangan perpustakaanRp 81.598.100kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 230.665.850kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 137.250.000administrasi kegiatan sekolahRp 224.925.702pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 61.488.750langganan daya dan jasaRp 91.040.672pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 229.462.585penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 35.500.000 pembayaran honorRp 12.600.000Total Dana terserap Rp 1.181.186.659
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.349 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 698 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi erhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.351 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.401 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 85.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi sehingga diduga merugikan keuangan Negara.
Tahun 2024 SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1514, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.143.070.000, – lalu tahap 2 Rp 1.143.070.000,- Laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.318.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 304.485.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 83.025.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 61.928.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 121.868.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 13.450.000langganan daya dan jasaRp 87.200.921pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 275.512.800penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 8.000.000, pembayaran honorRp 12.600.000Total Dana trerserap Rp 990.388.621, lalu untuk penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkannya ke Kementrian terkait.
Bahwa saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi di SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang, serta , lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang, dan Polda Banten, , berikut ke Kejari Kabupaten Tangerang serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Wk/Red)