Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 6 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu R D S Deta Mahendra, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1401, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.119.107.569,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.120.800.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 6 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 146.508.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 125.464.780pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 8.100.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 446.787.013pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 19.117.975langganan daya dan jasaRp 120.369.608pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 76.614.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 18.665.000pembayaran honorRp 63.512.000 Total Dana terserap Rp 1.025.138.876
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 6 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 70.132.000pengembangan perpustakaanRp 34.428.609pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 104.478.903pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 20.164.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 427.785.775pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 14.458.000langganan daya dan jasaRp 206.959.268pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 232.897.832penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 28.000.000pembayaran honorRp 55.468.240penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 2.355.000pembayaran honorRp 19.320.000Total DanaRp 1.216.447.627
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.180 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.258 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.873 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 308 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Tahun 2024 SMKN 6 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1438, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 7 Februari 2024 Rp 1.150.400.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 28 Agustus 2024 Rp 1.150.386.503,- selanjutnya laporan Kepala SMK Negeri 6 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 60.082.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 22.600.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 4.210.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 316.453.806pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.326.000langganan daya dan jasaRp 107.687.814pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 7.555.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 17.500.000pembayaran honorRp 52.934.832 pembayaran honorRp 16.170.000Total Dana terserap Rp 609.519.452
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 6 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkannya ke Kementrian terkait.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 6 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 6 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).