Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 101870 Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berada di Jalan Sultan Serdang Simpang Dalu X B, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sri Wati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 250, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 113.750.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 08 Agustus 2023 Rp 113.750.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri 101870 Desa Sena ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 15.974.600, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.600.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 13.483.694, – administrasi kegiatan sekolahRp 33.718.115, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.520.000, – langganan daya dan jasaRp 7.286.022, – pembayaran honorRp 33.150.000, – Total Dana terserap Rp 113.732.431
Berikutnya laporan Kepala SD Negeri 101870 Desa Sena ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 585.000, – pengembangan perpustakaanRp 31.592.400, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.250.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.060.771, – administrasi kegiatan sekolahRp 22.178.106, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.100.000, – langganan daya dan jasaRp 7.851.29, – pembayaran honorRp 33.150.000, – Total Dana terserap Rp 113.767.569
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri 101870 Desa Sena ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua LBHK-Wartawan Sumatera Utara, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.47 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 24 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.55 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Samion.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SD Negeri 101870 Desa Sena tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2022 SD Negeri 101870 Desa Sena menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 77.805.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 103.531.400, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 77.805.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, ujar Samion.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri 101870 Desa Sena ke Tipikor Polres Deli Serdang dan Polda Sumut berikut ke Kejari Deli Serdang serta Kejati Sumut atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SD Negeri 101870 Desa Sena di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 101870 Desa Sena dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Red)