Kota Bandung | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 4 Bandung, Kota Bandung Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Agus Setiawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1425, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp 1.239.750.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.239.750.000,- data tersebut diperoleh dari Kementrian terkait.
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 4 Bandung ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, kata Kepsek digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 380.426.884, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 534.078.290, langganan daya dan jasaRp 417.690, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 2.550.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 99.382.024, pembayaran honorRp 96.670.000, Total Dana terserap Rp 1.113.524.888
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 4 Bandung ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, kata Kepsek digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 67.013.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 42.875.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 865.029.131, langganan daya dan jasaRp 60.752.981, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 231.350.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 33.750.000, pembayaran honorRp 65.205.000, Total Dana terserap Rp 1.365.975.112
Berangkat dari laporan Kepala SMK Negeri 4 Bandung tersebut diatas, ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga pada tahun 2023, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Bismar, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.447 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.1,3 Miliar lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.233 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Bismar.
Tahun 2022 SMKN 4 Bandung memilki jumlah Siswa/I sekitar 1449, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 756.378.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 1.008.504.000, dan tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 756.378.000, dalam pengelolaan dana BOS tersebut diduga Kepsek juga merakayasa laporannya ke Kementrian terkait, modusnya hampir sama dengan pola tahun 2023.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMK Negeri 4 Bandung tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMK Negeri 4 Bandung ke Tipikor Polres setempat dan ke Polda Jabar berikut ke Kejari setempat dan serta Kejati Jabar atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 4 Bandung di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 4 Bandung dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia /Tim/Red)