Serang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Cikande, Kabupaten Serang, Banten, yang berada di Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 23, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Jaenudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1104, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 883.200.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 883.200.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasrkan data serta informasi yang diperoleh lembaga Kami ternyata Kepala SMKN 1 Cikande belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 baik dana BOS tahap 1 maupun dana BOS tahap 2, hal ini meperlihatkan bahwa Kepsek tidak patuh pada aturan serta diduga sengaja menutup – nutupinya, disisi lain Tim BOS Tingkat Provinsi sepertinya kurang berperan dalam memberikan pemahaman terkait transparasi dan keterbukaan informasi dan atau patuh aturan kepada Kepsek tersebut.
Tahun 2022 SMKN 1 Cikande, memilki jumlah Siswa/I sekitar 1087, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 521.760.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 695.680.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 521.760.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Sebut saja laporan Kepala SMKN 1 Cikande, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.080.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 28.240.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 16.250.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 108.174.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 9.350.000, – langganan daya dan jasaRp 19.705.610, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 141.029.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.700.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 40.000.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 4.250.000, – Total Dana terserap Rp 371.779.110
Lalu, laporan Kepala SMKN 1 Cikande, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 62.836.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.800.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 65.220.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 47.350.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 232.685.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.120.000, – langganan daya dan jasaRp 32.397.912, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 276.909.750, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 21.750.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 101.564.000, – Total Dana terserap Rp 845.633.162
Selanjutnya, laporan Kepala SMKN 1 Cikande, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 3 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.896.000, – pengembangan perpustakaanRp 4.640.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 154.690.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 46.650.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 167.711.081, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 11.450.000, – langganan daya dan jasaRp 35.222.159, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 72.798.488, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 10.500.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 6.600.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 9.630.000, – Total Dana terserap Rp 521.787.728
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMKN 1 Cikande, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 358 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, dengan membuat daftar hadir kegiatan rangkap 4 namun hari dan tanggal serta bulan berbeda.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.508 Juta lebih diduga dikorupsi, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.490 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 1 Cikande, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMKN 1 Cikande, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKN 1 Cikande, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Bosner/Tim)