Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu H.dedi Jubaedi, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1523, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.233.630.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.233.630.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Rengasdengklok, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.760.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 43.371.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 50.974.500administrasi kegiatan sekolahRp 556.831.250pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 63.500.000langganan daya dan jasaRp 93.924.750pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 147.575.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 9.000.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 17.500.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 208.593.000, Total Dana terserap Rp 1.194.030.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Rengasdengklok, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.480.000pengembangan perpustakaanRp 49.228.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 187.137.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 80.157.600administrasi kegiatan sekolahRp 520.113.984pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 102.700.000langganan daya dan jasaRp 130.298.916pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 103.614.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 85.500.000, Total Dana terserap Rp 1.273.230.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMK Negeri 1 Rengasdengklok ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum Konsultan Hukum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.51 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.361 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.1 M lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.250 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2024 SMK Negeri 1 Rengasdengklok, memilki jumlah Siswa/I sekitar 1567, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.269.270.000, tahap 2 Rp 1.269.270.000, selanjutnya laporan Kepala SMK Negeri 1 Rengasdengklok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.500.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 556.646.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 33.890.000langganan daya dan jasaRp 157.443.900pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 205.605.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 81.000.000pembayaran honorRp 226.184.300, Total Dana terserap Rp 1.269.270.000, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkannya.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Rengasdengklok, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang, dan Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Karawang, serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 dan 2024 di SMK Negeri 1 Rengasdengklok, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 1 Rengasdengklok dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Wandi/As/Red)