Bekasi Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berada di Jl. Kebun Kelapa No.128, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Unang Permana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1304, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 11 April 2023 Rp 699.264.045,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 775.880.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 2 Tambun Selatan ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.515.000, – pengembangan perpustakaanRp 48.218.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.590.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 67.350.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 109.769.000, – langganan daya dan jasaRp 57.407.588, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 106.418.950, – pembayaran honorRp 132.000.000, – Total Dana terserap Rp 534.269.138
Berikutnya laporan Kepala SMP Negeri 2 Tambun Selatan ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 32.185.000, – pengembangan perpustakaanRp 127.110.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.800.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 78.400.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 136.427.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 12.750.000, – langganan daya dan jasaRp 59.370.321, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 419.033.000, – pembayaran honorRp 122.400.000, – Total Dana terserap Rp 1.004.475.321
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 2 Tambun Selatan ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Bekasi, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.175 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.525 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMP Negeri 2 Tambun Selatan tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2022 SMP Negeri 2 Tambun Selatan menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 451.962.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 530.552.900, tahap 3 sekolah terima tanggal 18 Oktober 2022 Rp 451.962.000,- dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, ujar Syahrul.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepepala SMP Negeri 2 Tambun Selatan ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi serta Kejati setempat sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMP Negeri 2 Tambun Selatan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Tambun Selatan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Red)