Majalengka | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Mohamad Ali, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1294, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 989.910.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 989.910.000,–
Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dimilik oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat yang mana Kepala SMA Negeri 1 Majalengka, belum melaporkan penggunaan dana BOS thn 2023 ke Kementrian terkait, hal ini menunjukkan bahwa Kepsek tidak patuh pada aturan yang ada, dipihak lain apakah Tim BOS Tingkat Dinas atau Provinsi tidak lakukan pembinaan tentu hal ini menjadi pertanyaan, terhadap pengunaan dana BOS thn 2022 bagaimana ?
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Majalengka memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1288, lalu sekolah menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Februari 2022 Rp 591.192.000, tahap 2 diterima tanggal 09 Juni 2022 Rp 788.256.000, lalu tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 591.192.000, –
Laporan Kepala SMAN 1 Majalengka, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2022 untuk tahap 1 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 204.204.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 24.300.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 61.000.000, administrasi kegiatan sekolahRp 135.978.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 165.710.000, Total Dana tersersap Rp 591.192.000
Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Majalengka, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2022 untuk tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 97.545.000, pengembangan perpustakaanRp 21.805.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 79.375.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 97.245.000, administrasi kegiatan sekolahRp 232.827.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 259.459.000, Total Dana terserap Rp 788.256.000
Selanjutnya, laporan Kepala SMAN 1 Majalengka, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2022 untuk tahap 3 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 160.497.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 121.550.000, administrasi kegiatan sekolahRp 127.410.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 14.150.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 147.584.000, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 20.000.000, Total Dana terserap Rp 591.192.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMAN 1 Majalengka ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan dalam konprensi Pers baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Aji, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.226 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 572 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Majalengka, thn 2023 dan 2022, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka, dan Kejaksaan Negeri Majalengka, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMAN 1 Majalengka, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Majalengka dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar salah satu Guru.(Dores/Tim/Red)