Serang Kabupaten | mediasinarpagigrpoup.com – SD Negeri Kidalang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Puryanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 218, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 98.100.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 98.100.000,-
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Kidalang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.275.500, – pengembangan perpustakaanRp 4.170.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 7.140.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 9.695.600, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 18.788.900, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.640.000, – langganan daya dan jasaRp 3.890.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 20.500.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 12.000.000, – pembayaran honorRp 18.000.000, – Total Dana terserap Rp 98.100.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kidalang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 5.552.600, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.220.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 5.897.200, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 9.280.200, – langganan daya dan jasaRp 2.790.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 44.360.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 4.000.000, – pembayaran honorRp 18.000.000, – Total Dana terserap Rp 98.100.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Kidalang, Pengawinan, Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Lalu, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.28 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.64 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SD Negeri Kidalang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 197, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Rp 53.190.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 70.842.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 53.190.000,- dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi Kepsek, modusnya hamper sama dengan tahun 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Kidalang, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kabupaten Serang dan ke dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri Kidalang, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Kidalang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/H.Mdli/Red)