Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana.
Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014 jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
Sebagai informasi tambahan, pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.
Pasal 1 angka 2 PP 60/2014 jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain: Penggelembungan dana (markup), Anggaran untuk urusan pribadi, Proyek fiktif, Tidak sesuai volume kegiatan, Laporan palsu, Penggelapan.
Dana Desa diterima Desa Rumah Lengo Kecamatan STM Hulu tahun 2023 yaitu Rp.666.196.000 dana Desa tahap 1 cair pada tanggal 14 Juli 2023 dengan jumlah Rp 282.658.800, lalu pihak Desa mengunakan dana tersebut dalam laporannya sebagai berikut :
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst), Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru PAUD) Rp 2.700.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (PMT, Insentif Kader Kesehatan, dll) Rp 27.208.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll), Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pemeliharaan Internet Desa) Rp 6.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Perkerasan Sirtu Dusun I) Rp 11.400.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pengerasan Sirtu Singeres) Rp 64.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa (Tapal Dusun) Rp 10.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll), Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Insentif Petugas Sampah) Rp 3.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll), Dokumen Perencanaan Desa (Penyusunan RPJMDes dan RKPDes) Rp 4.400.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga, Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (Pelantikan GMDM dan Sosialisasi GMDM NAPZA) Rp 20.731.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll), Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Poskamling Dusun I dan Belanja Modal Poskamling) Rp 21.555.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll), Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pengadaan Bibit Pertanian) Rp 23.716.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Januari, Februari dan Maret) Rp 41.400.000
Untuk dana Desa tahap 2 Desa Rumah Lengo terima padsa tanggal 21 Juli 2023 sejumlah Rp 199.858.800,- namun Pemerintah Desa Rumah Lengo belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2 dan 3 melalui Aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, data dan informasi tersebut dikatakan oleh N.Apriansyah,SH selaku Pengurus LBHK – Wartawan Kabupaten Deli Serdang baru – baru ini.
Ditambahkan Apriansyah, pihak Desa juga diduga lakukan manipulasi laporan pengunaan dana Desa pada item kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pengerasan Sirtu Singeres) yang menyerap dana Desa tahap 1 sebesar Rp 64.200.000,- demikain juga terhadap Penagulangan Bencana, Keadaan darurat Dan Mendesak Desa pada pencaiuran dana desa tahap 1 menyerap uang Negara Rp. 41.400.000,-
Untuk itu lembaga Kami mendesak BPK dan BPKP untuk melakukan audit dana Desa Rumah Lengo tahun 2023 dan 2022 sebab diduga kuat banyak keganjilan alias berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lain lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2022-2023 di Desa Rumah Lengo, bila sudah cukup akan Kami buat Pengaduan/laporan ke Tipikor Polres Deli Serdang dan Ke Kejari Deli Serdang, tegas Apriansyah.
Media ini berusaha konfirmasi ke Kantor Desa Rumah Lengo namun tidak ada ESB selaku Kades, hal tersebut dikatakan oleh staf yang ada.(Nada/Tim)