Kota Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cipete 5 Kota Tangerang tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yulia Wardani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 383, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 181.925.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 181.925.000,-
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka
Lalu, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Cipete 5, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.203.400pengembangan perpustakaanRp 3.278.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 29.620.825kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 24.317.325administrasi kegiatan sekolahRp 37.912.100pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 709.725langganan daya dan jasaRp 6.343.976pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 34.748.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 19.000.000, pembayaran honorRp 19.800.000Total Dana terserap Rp 180.933.351
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Cipete 5, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 44.347.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.541.741kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 19.898.936administrasi kegiatan sekolahRp 42.892.767pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 525.000langganan daya dan jasaRp 6.760.605pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 35.650.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 1.500.000, pembayaran honorRp 19.800.000Total Dana terserap Rp 182.916.649
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Cipete 5, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.47 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.84 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi erhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.80 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.70 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi sehingga diduga merugikan keuangan Negara.
Tahun 2024 SD Negeri Cipete 5 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 380, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 182.400.000, – lalu tahap 2 Rp 182.400.000,- Laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 21.454.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 13.277.150pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 26.876.418pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 10.260.000langganan daya dan jasaRp 12.209.001pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 41.723.431penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 25.800.000, pembayaran honorRp 30.800.000Total Dana terserap Rp 182.400.000, lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan ny,a ke Kementrian terkait.
Bahwa saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi di SD Negeri Cipete 5, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota, berikut ke Kejari Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SD Negeri Cipete 5, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Cipete 5, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Mp/Red)