Serang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.
Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.052.559.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Cidahu, belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan tahap 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Serang, sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).
Lalu, laporan Kepala Desa Cidahu, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (OPERASIONAL POSYANDU) Rp 1.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (BELANJA BARANG PERLENGKAPAN) Rp 7.740.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Honorarium Kader Posyandu) Rp 15.000.000
- Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu) Rp 5.682.200
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 13.620.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (PEMBUATAN WEB DESA) Rp 37.055.000
- Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa (Rabat Beton Jl.kp, citerep RT 02/01 P=400m L 3m T,15cm) Rp 290.891.900
- Pemeilharaan Jalan Desa (Rabat Beton Jl,kp Kamarang Rt 02/01 P =60m L=2.5m T,15cm) Rp 37.787.400
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Rabat Beton Jl. Kp. Kamarang RT 001/003 P 240 x 2,5 x 0,15 m) Rp 163.470.700
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Rabat Beton Jl. Kp Kamarang RT 001/003 P. 82 x 3 x 0,15 m) Rp 64.378.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (Jalan Rabat Beton kp,kamarang rt 003/004 P,314 L2,5 T,0,15) Rp 201.764.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp 19.300.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa (Kegiatan Dukungan Seremonial Di Desa) Rp 10.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (BELANJA BARANG PERLENGKAPAN) Rp 693.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (BELANJA BENDERA UMBUL UMBUL/SPANDUK) Rp 300.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (BELANJA PAKAIAN DINAS) Rp 900.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (BELANAJ HONORIUM TENAGA AHLI/PROFESI) Rp 2.750.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (BELANJA PERJALANAN DINAS DALAM KABUPATEN) Rp 6.400.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (BELANJA JASA SEWA ) Rp 12.330.000
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa), Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa (BELANJA BARANG DAN JASA) Rp 216.000
- Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa (BELANAJ MAKAN MINUM) Rp 1.645.000
- Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa (BELANJA JASA HONORIUM) Rp 3.500.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (operasional blt DD) Rp 6.300.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 108.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Cidahu, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.
Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cidahu, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Sebut saja terhadap kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa dan kegiatan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang serta kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani, sebagaimana kegiatan angka 7 sd 11 diatas, yang menyerap dana desa tahun 2023 sekitar Rp.756 juta lebih, diduga pengerjaan nya asal jadi, sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain Dinas maupun Legeslatif / Parlemen yang ada di Kabupaten Serang.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Cidahu, yaitu sekitar Rp. 912.311.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Cidahu, yaitu Rp. 1.099.838.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Cidahu, ke Tipikor Polresta Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Cidahu, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cidahu, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)