Bengkulu | mediasinarpagigroub.com – Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Satuan Kerja (Satker) Wilayah I PPK 1.3 provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2022 telah melaksanakan kegiatan paket preservasi jalan Nakau-Bts Sumsel dengan pagu dana terkoreksi Rp 81 milyar lebih dan kontraktor pelaksana PT Statika Mitra sSarana
Dalam pantauan awak media di lapangan simpang Nakau-Bengkulu Tengah-Kepahyang dan Rejang Lebong banyak titik pekerjaan yang rawan dan di duga tidak mengikuti speksifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja, salah satu contoh nya jalan Simpang Batu Ampar (Taba Mulan) menuju Simpang Nangka Rejang Lebong rabat beton sudah mulai retak – retak dan di duga mutu beton nya tidak sesuai denga aturan yang ada di dalam kontrak kerja.
Lainnya lagi, pembuatan pelapis tebing di Desa Kancing dan jalan pengaspalan lainya di duga volume fisiknya sangat di ragukan termasuk mobilisasi dan demobilisasinya.
Menurut Ketum LSM Lidik Prov Bengkulu M Zen Ferry, paket preservasi dan juga perbaikan jalan dengan sistem tambal sulam (patching) itu dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan untuk menjaga kemantapan fungsi jalan sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan yaitu Ruas jalan Nasional simpang Nakau – Bts Sumatera Selatan PPK 1.3.
Ferry juga menambahkan paket preservasi dan juga pemeliharaan rutin swakelola setiap tahun nya terus di lakukan dengan dana cukup besar puluhan milyar tetapi hasil pekerjaan tidak maksimal dan jalan tidak bertahan lama mungkin tonase mobil yang terlalu berat atau konstruksi pekerjaan asal jadi, ujarnya.
Karena itu sesuai tupoksi kami sebagai LSM (lembaga swadaya masyarakat) untuk mengawasi serta memantau sebab Kami dilindungi Undang – undang atau PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat Dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu hal ini kami lakukan sebagai wujud tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial di tengah masyarakat.
Apa bila kami menemukan penggunaan uang negara yang di lakukan oleh penyelenggara negara yang di peruntukan untuk kepentingan masyarakat sudah kewajiban kami melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan sejauh mana pelaksanaan realisasi anggaran tersebut, untuk itu apa bila adanya indikasi korupsi sudah sepatutnya kami menyampaikan dan melaporkan ke pihak yang berwenang, imbuhnya.
Sementara itu ketika awak media mau konfirmasi ke kantor Kementerian PUPR (BPJN) Bina Marga Prov Bengkulu Satpam tidak di perbolehkan masuk, kata Satpam harus ada janjian dahulu.,”yah gimana mau janjian,ketemu aja belum pernah sama PPKnya” jawab awak media.
Kemudian awak media maupun LSM sangat menyayangkan soal tidak boleh masuk ke kantor,sementara ruang publik nya ngak ada untuk konfirmasi, aneh juga kantor Kementerian Bina Marga ini ujar awak media.(Ferry)