Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.871.620.000– bahwa dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades terkait penggunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan unutuk apa – apa saja, lalu publik juga mengetahui dan dapat mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Gunung Tiga ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 1 digunakan untuk :
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa (PENGADAAN PERPUSTAKAAN DIGITAL) Rp 15.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Lampu Jalan) Rp 110.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Lapen 3 m x 410 m) Rp 119.291.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (PELATIHAN PAJAK) Rp 17.195.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
Lalu laporan Kepala Desa Gunung Tiga ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 2 digunakan untuk :
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (Semua Bisa Sekolah) Rp 10.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa (PENGADAAN PERPUSTAKAAN DIGITAL) Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (LANGGANAN SURAT KABAR # RAJIN MEMBACA ) Rp 49.368.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Lampu Jalan) Rp 110.000.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (PENGADAAN KURSI PEKON) Rp 13.000.000
- Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (PENGADAAN SOUN SYSTEM PEKON) Rp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Lapen 3 m x 410 m) Rp 286.409.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa, Dokumen Perencanaan (OPRATOR SISKUEDES) Rp 12.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (PELATIHAN PAJAK) Rp 17.195.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA. Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 67.500.000
Berikutnya , laporan Kepala Desa Gunung Tiga ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 3 digunakan hanya 1 kegiatan yaitu : PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 90.000.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Gunung Tiga ke Tipikor Polres Tanggamus dan Polda Lampung berikut ke Kejari Tanggamus serta Kejati Lampung, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa tersebut di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara pihak – pihak yang terlibat, ujar Bismar.
Untuk tahun 2024 Desa Gunung Tiga menerima dana desa sekitar Rp.901.163.000, diharapkan masyarakat aktif dalam melakukan pengawasn terkait pengunaan dana desa tersebut, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya tidak terlalu besar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gunung Tiga dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Paul/Tim)