Serang Kabupaten | mediasinarpagigrpoup.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
SD Negeri Cikade 1 Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten yang berada di Jln Raya Serang-Jakarta Km. 27, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suharja, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 539, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Februari 2023 Rp 242.501.700,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 242.550.000,-
Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh LBHK-Wartawan Banten bahwa Kepapala SD Negeri Cikande 1, ternyata belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahun 2023 baik dana BOS tahap 1 maupun tahap 2 hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dipihak lain diduga kuat Tim BOS Tingkat Kabupaten Serang kurang efektif dalam memberikan pemahaman terhadap kewajiban Kepsek penerima dana BOS selaku Kauasa Pengguna Angaran (KPA) yaitu melaporkan penggunaan dana BOS bila dana BOS sudah digunakan sehingga tercipta transparansi penggunaan dana BOS atau Tim BOS Kabupaten diduga melakukan pembiaran.
Sekedar informasi bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tahun 2022 SD Negeri Cikande 1 menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Rp 144.180.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 192.240.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 144.180.000,-
Berdasarkan laporan Kepala SD Negeri Cikande 1 terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 300.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.637.400, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 18.134.300, – administrasi kegiatan sekolahRp 15.976.600, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.535.000, – langganan daya dan jasaRp 4.603.800, – pembayaran honorRp 54.450.000, – Total Dana terserap Rp 104.637.100
Lalu laporan Kepala SD Negeri Cikande 1 terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2022 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.620.584, – pengembangan perpustakaanRp 500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.791.900, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 12.352.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 15.852.100, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.940.000, – langganan daya dan jasaRp 6.458.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 5.509.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 10.500.000, – pembayaran honorRp 90.750.000, – Total Dana terserap Rp 162.274.084
Selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Cikande 1 terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 3 tahun 2022 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 48.758.024, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.681.550, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 23.749.642, – administrasi kegiatan sekolahRp 17.993.400, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.980.900, – langganan daya dan jasaRp 9.200.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 11.127.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 16.550.000, – pembayaran honorRp 72.600.000, – Total Dana terserap Rp 213.640.516
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SD Negeri Cikande 1 ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa Ginting,SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.49 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.84 juta lebih juga diduga dikorupsi , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.48 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2022 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 28 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Cikande 1 harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kabupaten Serang dan ke dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri Cikande 1 di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Cikande 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(H.Madali/Bosner/Red)