Jakarta Timur | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Pulogadung 01 Pagi, Kota Jakarta Timur, D.K.I. Jakarta yang berada di Jl. Kemuning Ii, athun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Amalia Fajar Hidayati, lalu adapun jumlah Siswa/I nya yaitu 499 lalu sekolah tersebut menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 12 April 2023 Rp 243.521.408,- berikutnya untuk tahap 2 sekolah terima tanggal 19 September 2023 Rp 251.995.000,- laporan Kepala SD Negeri Pulogadung 01 Pagi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.533.000
- pengembangan perpustakaan Rp 50.811.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 35.310.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 10.829.705
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 7.314.272
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 60.162.000
- pembayaran honor Rp 27.851.124
- Total Dana terserap Rp 202.811.101
Berikutnya laporan Kepala SD Negeri Pulogadung 01 Pagi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 5.016.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 37.290.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.739.210
- administrasi kegiatan sekolah Rp 30.098.667
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 28.179.570
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 32.967.000
- pembayaran honor Rp 27.851.124
- Total Dana terserap Rp 167.141.571
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jakarta diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jakarta dalam konprensi pers nya beberap waktu lalu dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.55 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 72 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.35 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 931 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 95 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 195.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 93 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif atau hasil rekayasa sebab tidak terlihat data dan atau keterangan penggunaan dana tersebut di sekolah.
Tahun 2022 SD Negeri Pulogadung 01 Pagi memiliki jumlah Siswa/I sekitar 509 dan tahun tersebut sekolah menerima dana BOS a da 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 154.227.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 81.543.156, berikutnya tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 154.227.000,- dalam penggunaan nya Kepala Sekolah diduga lakukan rakayasa laporan nya dan diduga merugikan keuagan negera, tegas Syahrul.
Baru – baru ini, Wartawan media ini konfirmasi terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Kepsek katakan tidak ada kapasitas Wartawan untuk mempertanyakannya. Karena yang berwenang mempertanyakan itu hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBJK – Wartawan menegaskan Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Dari prinsip – prinsip tersebut diatas salah satunya yaitu Transparansi, pertanyaan nya apa kah itu transparansi ? selanjutnya dapat kita ketahui pengertian Transparansi yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka bila ada kepala sekolah yang memberikan keterangan ke public atau ke Wartawan bahwa public atau Wartawan tidak punya kewenangan mempertanyakan dana BOS, penadapat saya si Kepsek masih bodoh alias tidak paham hukum, intinya dana atau uang Negara yang dikelola oleh ASN maupun non ASN maka public dapat atau berhak mengetahuinya alias mengasinya, tegas Bismar.(R.Sutarman)