TANGERANG KOTA, mediasinarpagigroup.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 mengatur tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, beberapa waktu yang lalu pernah mengatakan peredaran miras di Kota Tangerang merupakan hal yang ilegal, sehingga tidak ada satu pun yang dapat menjual bebas segala jenis minuman keras di Kota Tangerang.
Pada kenyataannya di lapangan, masih saja ada warga yang berdomisili di Kota Tangerang masih berani menjual dan mengedarkan miras.
Hasil dari pantauan langsung di lapangan, Rabu malam (6/10/21) ada sebuah rumah di RT 004 RW 003 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, diduga melakukan praktek penjualan dan pengedaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berbagai merk.
Seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan membenarkan adanya penjualan miras di rumah seorang warga yaitu dengan nama panggilannya AO di RT 004/003 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari.
Ia berharap rumah yang diduga dijadikan tempat penjualan miras tersebut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum untuk dilakukan tindakan penutupan.
“Penjualan miras di rumah tersebut sudah meresahkan warga, karena miras akan merusak anak anak muda di sekitar sini, saya berharap penjualan miras tersebut segera dihentikan,” ujarnya.
Saat wartawan hendak konfirmasi ke penjual miras, datang menghadang seorang yang mengaku sebagai wartawan dari MCI.
“Kamu mau ngapain kesini, saya Cacan wartawan di MCI, se-Tangerang Raya kenal saya, kalau mau kesini urusannya sama saya,” ujarnya dengan nada lantang menghadang wartawan yang hendak konfirmasi dengan keberadaan tempat yang diduga menjual miras tersebut.
Sementara Sanrodi dari Sekertaris DPW RGPI (Rajawali Garda Pemuda Indonesia) Kota Tangerang mengatakan Kamis (7/10/21) soal miras menjadi sorotan sejak dikeluarkannya Perda No.7 Tahun 2005 yaitu tentang minuman keras (miras), dan Kota Tangerang mempunyai moto Akhlakul Karimah.
Menurutnya semenjak tahun 2005 banyak para penjual miras berjualan di luar Kota Tangerang, tetapi para pembelinya minum di Kota Tangerang.
“Saya sebagai masyarakat Kota Tangerang mengapresiasi dan mendukung kepada aparat pemerintah, baik itu Satpol PP dan kepolisian, yang telah melakukan penindakan sebagai bukti nyata melakukan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2005 terkait larangan penjualan minuman keras di Kota Tangerang.(Tim) )