BOGOR,mediasinarpagigroup.com – Dengan adanya program PTSL dari Pemerintah Pusat seharusnya memberikan kemudahan bagi Masyarakat dalam pengurusan dan pembuatan SHM, akan tetapi sangat disayangkan ada saja Oknum Pemdes yang manfaatkan program ini untuk meraup keuntungan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap program PTSL tersebut.
Berawal dari kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode pertama yang telah meluncurkan Program Sertifikat Gratis dengan tujuan agar masyarakat tidak ada lagi yang tidak mempunyai sertifikat, khususnya di golongan menengah ke bawah.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, yang sudah di atur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertuang dalam (SKB) 3 Menteri Nomor 34 tahun 2017 besaran biaya yang sudah di tuangkan dari ketentuan nya sebesar Rp.150 Ribu
Meskipun Pemerintah telah mengembar gemborkan biaya pembuatan PTSL itu gratis, akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan berbeda, masih saja ada Oknum Perangkat Desa yang memanfaatkan program ini sebagai ajang bisnis dan meraup keuntungan, dugaan Pungli Berjamaah.
“Namun sangat disayangkan yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dijadikan ajang pungli, salah satunya di duga yang dilakukan oleh para oknum Perangkat Desa Cibatok Dua, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang masyarakatnya dikenakan biaya Rp 500 ribu sampai 750 ribu/Bidang, sedangkan Desa Cibatok Dua mendapatkan kuota 5000 tapi yang sudah terdaftar baru 2000 Bidang.
”Dari hasil rekaman media ini saat invesigasi ke wilayah Desa Cibatok Dua langsung ke pihak RT dan menjelaskan bahwa nilai angka PTSL di sebutkan Rp 500 ribu sampai 750 ribu betul adanya, kalu 1000 meter kebawah 500 ribu kalu 1000 meter ke atas 750 ribu / bidang bahkan warga ya sendiri yang mengikuti program PTSL di dua RT. Sudah melunasi semua kepada pihak perangkat Desa, kemungkinan sama semua kalu untuk biaya PTSL di Desa Cibatok Dua, semua ada 11 RW dan 35 RT.”ucapnya beberapa waktu lalu.
“Terlebih dahulu di rapatkan sebelumnya untuk kumpul semua dari tingkat RT/RW agar hadir dalam membahas rapat program PTSL di kator Desa Cibatok Dua dan yang menjelaskan pada saat rapat adalah Team Pokja Sekdes Enjang sekali gus ketua Pokja PTSL dan jajarannya menyampaikan untuk biaya PTSL Sebesar 500 ribu sampai 750 ribu.”jelasnya
“Ketika awak media bertemu dengan Team Pokja PTSL Dody dan hadir juga Latif yang dari kecamatan sebagai pendamping desa yang pegang 15 desa di Kecamatan Cibungbulang, pertemuan langsung di kantor desa Cibatok Dua, menyatakan betul adanya dengan uang 500 ribu sampai 750 ribu, itu berdasarkan hasil mupakat dan musywarah bahkan ada lembaran berita acara dan ada surat pernyataan bersangkutan yang mendaptar PTSL menandatangani uang partisipasi 500 ribu sampai 750 ribu, Kami pun berdasarkan kesepakatan desa, dan tim yuridis pun belum turun ke desa dan uang partispasi karena mencakup tiga serangkai bahkan untuk makan dan minum serta biaya sewa rumah orang pekerja dari BPN. yang emang sebelumnya udah di sepakti oleh Ketua Paguyuban/Apdesi.”ucapnya.
“Kalau SKB 3 Menteri yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah Pusat dianggapnya tidak bermakna di kalangan para Desa yang mendapatkan tugas dan tanggung jawab ke masyarakatnya, untuk peta bidang tanah, harus ada keterbukaan kepada publik, atau masyarakat dan BPN Kabupaten Bogor jangan tutup mata adanya mark’up terkait PTSL yang sudah berjalan dan di terbitkan dan diminta aparat penegak hukum segera ambil langkah untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Dan saat di hubungi oleh awak media ini Jajang Nurjaman hal tersebut sangat di kecam oleh Jajang Nurjaman sebagai Ketua Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA), menurutnya hal tersebut sudah menjadi pungutan liar (PUNGLI).” ini sudah masuk pungutan liar dengan kedok pungutan anggaran PTSL pada tahun ini, Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) meminta Bupati Bogor segera bertindak tegas, jika perlu mencopot pihak Kepala Desa terkait beserta jajaran nya.” Ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh Pemerintah Daerah maupun Badan Pertanahan Nasional.
Menurut keterangan dari petugas BPN Kabupaten Bogor yang enggan disebut namanya saat di konfirmasi di kantornya menegaskan bahwa terkait pungutan yang dilakukan oleh para oknum desa, merupakan tanggung jawab mereka sendiri.” Tegasnya.
Lebih jelas Ia menegaskan.”Pihak berwenang seperti kepolisian dan Saber Pungli juga tidak boleh diam saja, karena kondisi masyarakat saat ini sedang sulit, apa lagi di masa pandemi seperti sekarang ini jangan sampai ditambah sulit oleh oknum aparat tidak bertanggung jawab.
Kejadian pungli perlu diusut dan para pelakunya harus dijatuhi sanksi agar menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya.
Tapi sampai berita ini di muat pihak berwenang belum ada yang bertindak mau dari pihak kepolisian dan Saber Pungli.
Jika masyarakat mesti membayar biaya administrasi Rp 500 ribu sampai 750 ribu hal tersebut tentunya tida dibenarkan. Janganlah ada sampai seperti itu. ini kan program yang baik dari pemerintah RI untuk masyarakat jadi janganlah ada penggelembungan biaya, apalagi biayanya diatas Rp150 ribu.
Jika masyarakat menemukan kejadian seperti itu, silahkan laporkan kepada pihak berwenang.”Selama biayanya sesuai dengan aturan tidak masalah, tapi kalo sudah keluar dan melebihi dari ketentuan, ini termasuk pungli, dan kepada Seber Pungli dan kepolisian Kejaksaan yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bogor harus lebih cepat bertindak tegas dan menangkap para oknum yang sudah jelas meyalahi aturan hukum.” pungkasnya. (Wd/Tim)