Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Sejumlah rekanan atau pemborong diduga jadi korban penipuan oknum Ekbang Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, dengan iming-iming akan mendapatkan proyek, namun walaupun telah menerima sejumlah uang dari rekanan tetap judul yang di janjikan tidak pernah ada kebenaran nya
Sehubungan dengan adanya kejadian yang diterima oleh rekanan tim media mengkomfirmasi melalui telepon seluler, ditegaskan Marpaung selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karya Nusantara, apa yang dilakukan oknum Ekbang tersebut telah melanggar KUHP Pasal 378 atau yang biasa disebut pasal penipuan dan meminta agar Bupati Tangerang Zaki Iskandar memberikan Sanksi tegas dan akan membuka laporan kepada aparat penegak hukum.
Sampai dengan berita diturunkan pihak media belum berhasil bertemu dengan oknum Ekbang tersebut, bahkan dihubungi melalui telepon seluler sama sekali tidak pernah mau mengangkat telepon, hal ini ada apa ?.(Batu Pandiangan)