Tangerang Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Personel Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial IS (22) dan GG (24). IS ditangkap pada Sabtu (22/1/2022) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sedangkan GG ditangkap sehari setelahnya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
IS dan GG ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang karyawati berusia 24 tahun di dalam sebuah mobil angkot di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/1/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (25/1/2022) menerangkan, kedua pelaku tergolong sadis. Sebab, selain memerkosa korban, kedua pelaku juga menganiaya korban dalam angkot. Selain itu, kedua pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan.
“Bahkan oleh kedua pelaku, korban dibuang ke Sungai Ciujung,” kata Zain.
Zain menerangkan kronologis peristiwa itu. Awalnya, kata Zain, korban hendak menjenguk orangtuanya yang baru datang dari Lampung ke daerah Cikande. Korban kemudian berangkat dari kontrakannya di daerah Balaraja menggunakan angkot. Di dalam angkot, hanya ada sopir dan kenek dan serta korban.
Di SPBU Gembong, mobil angkot sempat berhenti sekitar 10 menit. Setelah angkot kembali jalan, kenek menutup pintu kendaraan. Seketika kenek melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kenek memukuli korban dan menendang korban berulang kali ke bagian dada dan punggung korban, dan juga mencekik leher korban berulang kali, tidak hanya itu kenek angkot juga menimpahkan ban serep yang berada di bawah kursi penumpang,” papar Zain.
Setelah korban mengalami kekerasan, sopir angkot menyerahkan kendali angkot kepada kenek. Selanjutnya sopir angkot membuka celana korban dan memperkosa korban. Setelah diperkosa, kendaraan berhenti dan para pelaku melakukan pemukulan kembali dan mencekik untuk membunuh korban dan sempat memastikan kematian korban dengan cara memukul korban. Setelah itu, korban dibuang ke Sungai Ciujung.
‘Korban kemudian menyelamakan diri dengan cara berenang ke tepi sungai untuk selanjutnya korban meminta bantuan kepada orang yang berada di sekitar sungai,” ujar Zain.
Korban kemudian membuat laporan ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Perdana Putra, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang melakukan perbuatan pidana itu dan melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka IS merupakan residivis r dan sudah pernah 2 kali ditahan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Demikian juga tersangka GG yang merupkan residivis kasus curanmor.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati,” tandas Zain.(Bintang)