Bandung | mediasinarpagigroup.com – Pengacara Sumihar Lukman S Simamora, SH.,MH dalam kasus terdakwa ST, menghadirkan saksi Ahli Pidana Dr . ANIS RIFAI, SH, MH dan saksi Ahli Perdata Dr . ZULFIKAR, SH. M.Kn yang sudah Familiar serta menghadirkan juga saksi meringankan terdakwa ST dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung.(09/12/2024).
Sementara FEDDY sebagai pelapor seperti kebingungan tidak dapat menghadirkan saksi Ahli Pidana dan Perdata sampai dua kali Hakim memberi kesempatan untuk mendatangkan saksi ahli yang di tunjuk untuk dihadirkan dalam sidang namun tidak bisa dihadirkan FEDDY.
Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH bertanya kepada saksi ahli pidana Dr Anis Rifai SH, MH, bagaimana jika Debitur mangkir dalam perjanjian utang piutang padahal kedua belah pihak sudah sepakat dengan perjanjian secara LISAN dalam perjanjian, apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum atau di pidana?.
Saksi ahli pidana Dr Anis Rifai SH, MH menjelaskan dengan tegas dan lugas “Dalam dunia bisnis” kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan, hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang dalam sistem dagang “paparnya”. Tapi pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian karena membuat laporan ke pihak kepolisian adalah hak semua orang, tapi disinilah pihak kepolisian dan Jaksa penuntu umum (JPU) harus bekerja secara profesional untuk menerima laporan apakah kasusnya bisa naik ke proses peradilan, jadi utang piutang kasusnya perdata dan tidak bisa di pidanakan.
Dr Anis Rifai SH, MH menjelaskan kasus utang piutang bisa dipidanakan tapi harus memenuhi satu unsur ada tertuang di pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yaitu: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. jelasnya.
Ditambahkan saksi ahli perdata Dr Zulfikar SH. M.Kn menjawab pertanyaan kuasa hukum Sumihar Lukman S Simamora SH, MH bila utang piutang dijadikan pidana ada tertuang dalam pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut.
Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa, “paparnya”.
Majelis hakim bertanya apakah bisa transferan dilakukan pada pegawai di perusahaan bukan langsung ke perusahaan apakah sah hukumnya, lalu dijawab saksi ahli perdata Dr Zulfikar menjelaskan sah saja sesuai perjanjian, kini kan sudah jaman IT, tapi itu masuk hukum perdata bukan pidana.
Dr Zulfikar SH, M,Kn memberi penjelasan yang sama seperti ahli pidana Dr Anis Rifai SH, MH mengatakan utang piutang dijadikan pidana apabila seseorang melakukan penipuan berkali-kali dengan penipuan yang sama, dengan jumlah korban lebih dari 2 orang dan hal itu dijadikan mata pencaharian baru bisa dipidanakan, “tandasnya”.
Saksi Ahli pidana Dr Anis Rifai SH, MH dan saksi ahli perdata Dr Zulfikar SH, M,Kn menjawab semua pertanyaan Hakim, Pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara terdakwa kasus ST tentang keterlambatan pembayaran atau ketidak mampuan membayar utang sesuai dengan perjanjian atau gagal menunaikan kewajiban itu namanya WANPRESTASI itu masuk dalam hukum PERDATA.(Hotman Saragih).