Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Seringkali masyarakat tiba-tiba menemui razia kendaraan di jalan tanpa pemberitahuan berupa plang khusus atau tanda lain. Padahal setiap tempat pemeriksaan harusnya memasang tanda tersebut supaya diketahui masyarakat.
Tanda atau plang tersebut wajib diletakkan minimal 50 meter sebelum lokasi, atau jika dilaksanakan pada jalan dua lajur, maka diletakkan 50 meter sebelum dan sesudah tempat tersebut.
Bhwa Penindakan Langsung ( Tilang ) kendaraan oleh kepolisian merupakan salah satu hal wajib dan sudah di pahami oleh masyarakat , kegiatan operasi kendaraan itu memang baik untuk penertiban kelengakapan – kelengkapan kendaraan dan pengemudi yang nakal, akan tetapi jika proses tilang nya tidak sesuai peraturan tntu jadi polemik.
Jumat, (8/12/2023) sekitar Pukul 09.45 Wib Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polresta Tiga Raksa Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan operasi penilangan namun aneh nya , operasi itu tidak di sertai atau papan plang atau diduga operasi siluman.
Ironis nya kegiatan tersebut di lakukan terang -terangan dan memperlihatkan ke masyarakat tanpa di lengkapi papan plang, penanggung jawab sebagai ( Perwira ) saat pengendara motor yang sempat di temui awak MEDIA , mempertanyakan kegiatan tersebut seperti nya operasi ini tidak resmi pak, seharusnya pada waktu operasi harus du lengkapi dengan papan plang di perlihatkan dan harus ada penanggung jawab anggota ( PERWIRA).
Plang atau tanda razia merupakan salah satu kewajiban kepolisian saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 22 di aturan itu mengatur berbagai hal tentang tanda razia, berikut isinya : (1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan,- (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.- (3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.- (4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.- (5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pada saat operasi berjalan selesai, awak media menghubungi beberapa kali Periwra penanggung jawab Ipda Asep Dedi selaku KANIT TURJAWALI lewat telepon seluler dan whatsApp untuk konfirmsi kegiatan tersebut namun tidak di respon.(M.Sijabat)