mediasinarpagigroup.com , TANGERANG – Odong – odong belakangan ini banyak kita lihat menghiasi sejumlah jalan – jalan di perkampungan,perumahan , pemukiman bahkan ada juga di jalan raya.
Keberadaan odong – odong menjadi obat kebahagian anak-anak agar kembali ceria namun belakangan ini hiburan untuk warga kusus nya untuk bocah -bocah cilik (bocil) kabar nya akan di larang beroperasi di jalan raya baik di perkampungan dan perumahan.
Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Robby Heri Saputra saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, “ Dilarang nya odong – odong beroperasi karena kategori tidak layak dan odong – odong tidak ada dalam Undang – undang yang terkait dalam angkutan UMUM yang memenuhi kebutuhan nyaman selamat dan terjangkau dari persyaran teknis baik dari segi uji berkala (KIR) dan ijin tayek dimana,laik sebagai moda transportasi umum tentu hal ini tidak memenuhi standart minimal angkutan umum.
Baru – baru ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mengamankan tiga unit kendaraan roda empat ( odong – odong) yang sudah dimodifikasi menjadi mobil pariwisata. Pasalnya mobil modifikasi yang biasa disebut mobil odong- odong tersebut digunakan mengangkut penumpang di jalan raya.
“Dan mobil odong- odong itu telah melanggar persyaratan tekhnis dan layak jalan sesuai pasal 285 Ayat 1 dalam undang-undang Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Kompol Robby Hari Saputra.
“Untuk itu, Satlantas Polresta Tangerang mengimbau kepada para pengusaha baik pengusaha karoseri atau pengusaha modifikasi mobil seperti ini harus mengerti aturannya dan dapat menyampaikan kepada pemilik kendaraan tidak bisa digunakan di jalan umum,” imbuhnya.(M.Sijabat)