Kabupaten Tangerang, mediasinarpagigroup.com – Pembuatan SIM A dan SIM C di Satpas Rajeg masih tampak sepi mungkin karena masih tanggal tua atau mungkin juga akibat dampak dari Covid-19 yang belum juga hilang sampai saat ini, Kamis (27/01).
Diruangan Satpas SIM terlihat sepi para peserta yang akan membuat SIM, nampak terlihat juga beberapa anggota TNI yang akan membuat SIM duduk dengan memakai masker dan saling menjaga jarak sesuai prokes setelah para peserta memasukkan berkas mereka ke loket penerimaan berkas lalu mereka duduk kebangku ruang tunggu, dengan sabar mengantri sebelum nama mereka dipanggil untuk fhoto dan uji test teori.
Pembuatan SIM A dan SIM C di Satpas Rajeg harus mengikuti beberapa proses yang harus dilalui seperti harus lulus uji test Psikologi, lalu test kesehatan, test teori dan test praktek, semua test diatas tersebut harus lulus baru bisa mendapatkan SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk kendaraan roda dua.
Ketika awak media konfirmasi kepada salah satu peserta uji test praktek SIM C yang lulus uji test praktek mengatakan saya sudah terbiasa membawa motor mas apalagi saya sudah buat lamaran kerja di aplikasi untuk GOJEK dan salah satu syaratnya harus ada SIM C ucapnya sambil tersenyum bahagia karena dinyatakan lulus oleh petugas pengawas test praktek.
Petugas pengawas praktek SIM mengatakan kepada peserta yang gagal test praktek diminta untuk kembali mengulang test dua Minggu lagi.
Bahwa adapun Biaya Pembuatan SIM sebagaimana PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri (PNBP) SIM-A / SIM-A UMUM.
BARU Rp.120.000,- PERPANJANGAN Rp. 80.000,- SIM – BI /SIM -BII UMUM BARU Rp. 120.000,- PERPANJANGAN Rp 80.000,- SIM -BII / BII UMUM BARU Rp. 120.000,-PERPANJANGAN Rp. 80.000,- SIM-C BARU Rp. 100.00,- PERPANJANGAN Rp. 75.000,- (Hotman Saragih)