mediasinarpagigroup.com Jakarta Utara – Sidak Protokol Kesehatan (Prokes) Jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priuk di sejumlah tempat usaha. Sidak tersebut menemukan beberapa tempat usaha yang tidak mematuhi Prokes.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menjelaskan, dari enam lokasi yang dipantau ada dua tempat usaha di wilayah Sunter Agung tepatnya di Rukan Puri Mutiara Sunter Agung yang ditemukan melanggar prokes.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan diantaranya tidak ada pakta integritas yang memuat komitmen bahwa pemilik tempat usaha akan mematuhi prokes pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Kemudian dua tempat usaha itu juga tidak membentuk tim Gugus Tugas COVID-19.
“Atas pelanggaran itu, kita berikan surat peringatan dan teguran tertulis kepada dua pengelola tempat usaha. Mereka harus segera membuat pakta integritas dan tim Gugus Tugas COVID-19. Sedangkan empat tempat usaha lainnya sudah menjalankan prokes di lingkungan tempat kerjanya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).
Evita menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran setelah diberikan teguran tertulis maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dan dilakukan pemasangan segel. “Jika tetap melanggar setelah disegel akan langsung dikenakan sanksi denda administrasi paling banyak Rp 50 Juta sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12,” ujarnya.
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priuk selalu rutin melakukan kegiatan pangawasan Prokes di sejumlah tempat usaha, rumah makan dan lokasi lainya sejàk ditetapkannya masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta hingga 22 Februari 2021.
“Untuk mencegah penularan covid – 19 Sidak prokes akan terus berjalan dengan harapan semua pelaku usaha ikut berperan. Dibutuhkan peràn dan kerja sama dari semua pihak Menghadapi pandemi COVID-19 agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ungkap Evita.(Ruben Sitorus)