Kota Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Pedagang Kaki Lima atau biasa di sebut dengan PKL, adalah istilah yang di berikan kepada pedagang yang tidak memiliki ijin atau tempat berjualan yang menetap.
Pada umumnya PKL tergolong pedagang yang menimbulkan kemacetan lalu lintas di sore hari ampun pagi dan ini setiap harinya.
Sebut saja PKL di wilayah HALTE SATRIA samping RSUD Kabupaten Tangerang, di mana para pedagang berjualan di jalan raya atau trotoar tentu mengganggu para pejalan kaki dan mengakibat kan macet nya lalu lintas di sore hari mapun pagi, padahal sepanjang jalan Satria tertera rambu -rambu lalu lintas mengesakan di larang berhenti dan parkir tetapi para pedagang tidak menghiraukan rambu tersebut tentu menimbulkan kemacetan sepanjang jalan satria Kota Tangerang.
Terlihat para pedagang memberhentikan kendaraan roda empat nya di pinggir jalan untuk berjualan, dipihak lain sesuai dengan Peraturan Daerah ( PERDA) Kota Tangerang Nomor : 15 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu pihak SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) menindak tegas para pedagang sepanjang trotoar jalan raya tersebut.(M.Sijabat)