TANGERANG SELATAN, mediasinarpagigroup.com – Reklame Vidiotron lokasi bunderan Alam Sutera disegel petusagas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan, pasalnya Vidiotron tersebut lantaran tidak berizin.
Sebelumnya berawal atas pengaduan warga masyarakat sehingga pihak terkait menindaklanjuti atas aduan tersebut terhadap vidiotron yang sudah berdiri.
Sementara penyegelan tersebut yang melibatkan beberapa unsur diantaranya selain Petugas Satpol PP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian.
Sapta Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakumda) (31/8/2021), “Jadi giat Satpol PP hari ini, Satpol PP bersama PTSP, Bapenda dan unsur Kepolisian, melakukan penindakan terkait adanya vidiotron yang berizin, apalagi membayar pajak, bayar pajak kemana ?.
“Jadi atas dasar laporan masyrakat dan OPD terkait Vidiotron kami segel, tidak boleh diaktifkan dan pemilik sudah kita surati untuk kita mintai keterangan, satu kali pemanggilan tidak hadir karena bukti-bukti juga ada kelengkapan legalitas maka langsung saya segel”, jelas Sapta.(Hendra)