Rohil | mediasinarpagigroup.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk seorang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bersama barang bukti (BB) seberat 19, 81 Gram. Jumat 4 November 2022 Pukul 00.15 WIB.
Penyalahguna bernama Amat, (29 tahun ) alamat Simpang PT Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini terjaring dalam penggerebekan yang dilakukan oleh petugas di sebuah rumah kosong Jalan Lintas Tanjung Medan- Mahato Kepenghuluan Tajung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Dan 2 lainnya berhasil lolos dari pengejaran polisi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Diperoleh informasi yang bisa di percaya bahwa di Lintas Tanjung Medan- Mahato tepatnya di sebuah rumah Kosong sering terjadi penyalahgunaan narkotika Jenis sabu-sabu. Berdasarkan Info tersebut sehingga Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan serangkai penyelidikan.
Dan dalam penyelidikan ini, Tim Opsnal melihat ada 3 orang laki-laki yang mencurigakan disebuah rumah Kosong lalu di lakukan pengerebekan yang mana ke 3 orang laki-laki tersebut melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal, salah satu dari pelaku berhasil diamankan yakni 1 orang laki yang mengaku bernama Amat. Sedangkan 2 orang laki-laki lainya, 1 orang berinisial J, (dalam lidik) dan yang satu lagi tidak di kenal berhasil meloloskan diri dari kejaran Tim Opsnal.
Kemudian di lakukan penggeledahan badan atau tempat tertutup lainya terhadap pelaku yang di saksikan oleh Kadus setempat saudara Asnawi. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk On Bold yang di dalamnya terdapat 1 bungkus paket kecil yang di bungkus dengan plastic bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam tas sandang merk Mei Jie Luo warna abu-abu dan didalam dompet pelaku juga di temukan barang bukti berupa 5 bungkus paket kecil yang di bungkus dengan plastic bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu
Setelah selesai melakukan penggeledahan badan kemudian Tim Opsnal langsung pergi kesebuah rumah kosong yang mana pada saat pelaku melarikan diri salah satu dari saksi ada melihat pelaku membuang 1 buah amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 2 bungkus paket sedang yang di bungkus dengan plastic bening Klip merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu setelah barang bukti tersebut ditemukan kemudian di lakukan Interogasi kepada pelaku bahwa Ianya mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang di dapat dari pelaku berinisial J (dalam lidik)
Selanjutnya setelah barang bukti ditemukan kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 6 bungkus paket kecil yang di bungkus dengan plastik bening yang masing -masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 amplop putih yang di dalamnya terdapat 2 bungkus paket sedang yang di bungkus dengan plastik bening yang masing -masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merk On Bold, 1 unit Handphone Android samsung warna hitam, 1 buah Tas sandang Merk Mei Jie Luo warna abu-abu,1 buah dompet merk Levis warna Coklat beserta 1 Unit Sepeda motor merk Supra warna hitam- merah, langsung di bawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna penyelidiakn lebih lanjut” jelas AKP Juliandi.
Kemudian untuk tes urine tersangka, telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung Amphetamine, dan tersangka ini dalam jeratan tuduhan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(J.Hutajulu)