Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga tersangka peredaran narkotika di Kecamatan Limau pada hari Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari penangkapan itu terungkap, ketiga tersangka berperan sebagai bandar yakni DR alias Kumis warga Pekon Kuripan, dan dua pengedar merupakan kaki tangannya inisial AN warga Pekon Banjar Agung dan HD warga Pekon Badak.
Fakta lainnya, juga terungkap bahwa diduga pengedar inisial HD adalah seorang aparatur pekon Badak Kecamatan Limau dan baru beberapa bulan menggantikan seorang aparatur yang mengundurkan diri.
Menurut PLH Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Ujang Srikandi, penangkapan tersebut merupakan tindakan tegas, upaya Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Meski kami sedang melaksanakan pengamanan rapat pleno, namun ketika mendapatkan laporan masyarakat, pihaknya langsung bergerak ke TKP,” kata AKP Ujang Srikandi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu 6 Maret 2024.
Dijelaskan AKP Ujang, penangkapan pertama dilakukan di Pekon Banjar Agung, Limau terhadap tersangka berinisial AN (40). Dari tangan AN, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1.39 gram, plastik klip kosong, 2 bungkus plastik warna silver, bungkus rokok, handphone, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan.
“AN mengakui bahwa barang bukti paketan sabu-sabu tersebut diperoleh dari saudaranya inisial DR alias Kumis, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp600 ribu,” kata AKP Ujang.
Ia melanjutkan, pengembangan kasus, pihaknya berhasil menangkap DR alias Kumis (40), di rumahnya di Pekon Kuripan Kecamatan Limau. Yang diduga merupakan bandar barang haram tersebut.
“Dari tangan DR, disita barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, sedotan/pipet, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu. DR diduga sebagai bandar sabu,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan HD (34) di rumahnya di Pekon Badak Kecamatan Limau. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, handphone, dan 4 sedotan/pipet.
“Menurut pengakuan HD, ia mengaku menjual sabu dan menyetorkan hasil penjualan kepada DR alias Kumis dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.
AKP Ujang Srikandi membeberkan, kronologis penangkapan ini dimulai dari informasi masyarakat tentang keberadaan rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di beberapa lokasi di Kecamatan Limau, Tanggamus.
Meski saat itu, pihaknya sedang melaksanakan pengamanan Pleno KPU Tanggamus, namun dari informasi tersebut, pihaknya melakukan langkah-langkah taktis untuk menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Kami sangat bersyukur dengan informasi akurat tersebut, akhirnya tiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dengan barang bukti pendukungnya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, terhadap ketiga tersangka saat ini masih terus dilakukan pengembangan guna mengetahui jaringan diatas mereka.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut DR alias Kumis bahwa ia mendapatkan sabu seberat 4 gram dari seorang rekannya dengan pembayaran tempo setelah sabu laku terjual.
“Sabu saya pecah menjadi masing-masing 2 gram paket siap edar yang dibagi untuk dijual kepada kepada AN dan HD. Dari masing-masing 2 gram mereka setor Rp3 juta. Dari AN dan HD saya terima Rp6 juta,” kata DR alias Kumis di Polres Tanggamus.
DR alias Kumis menambahkan bahwa, AN dan HD mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp200-300 ribu. Sementara dirinya sendiri mendapatkan Rp1 juta dari hasil penjualan 4 gram sabu.
“Saya untungnya Rp1 juta, kedua teman saya AN dan HD mendapatkan masing-masing Rp600 ribu,” tutupnya. (Merliyansyah)