PANDEGLANG, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 2 Parungsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, tidak tunduk atau patuhi aturan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebab dalam Juklak – juknis Pengunaan Dana BOS yang dituangkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 pasa Pasal 2 hurup e yaitu tentang Transparansi, artinya sekolah wajib transparan dalam mengunakan uang negara yang ditransfer ke rekening sekolah diantaranya yaitu dan BOS, hal ini terbukti saat media ini konfirmasi kesekolah tersebut tetapi papan BOS kosong tidak ada pemberitahuan penggunaan dana BOS, Rabu (22/9).
Dipihak lain Kepsek Yeni Nurdiana tidak ada di sekolah, saat media ini ingin mengetahui dimana letak papan pengumuman penggunaan dana BOS jawab Guru – guru ada Pak tetapi saat dilihat tidak ada isi tertulis di papan tersebut.
Bahwa tahun 2021 Jumlah siwa/i di sekolah tersebut sebanyak 431 lalu jumlah Guru ada 11, sebagaimana Permendikbud No 6 Tahun 2021 adapun besaran jumlah dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat per siwa nya yaitu sebasar Rp. 1 Jt untuk tingkat SD, artinya adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tertsebut tahun 2021 yaitu Rp. 431 Jt.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd beberap waktu lalu mengatakan bahwa Fleksibilitas dan otonomi yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana BOS.
Ditambahkan Sri Wahyuningsih bahwa peraturan dana BOS setiap tahunnya terbit, lanjut Sri Wahyuningsih, tentu petunjuk teknisnya akan ada perbedaan dengan peraturan tahun sebelumnya. “Oleh sebab itu ada beberapa hal yang harus pelajari dengan seksama. Perbedaan aturan dana BOS dari tahun ke tahun itu dalam rangka meningkatkan kualitas layanan agar menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Direktur SD mengingatkan, dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
“Satuan pendidikan dalam program Merdeka Belajar ini memiliki otoritas penuh untuk melakukan perencanaan-perencanaan. Tetapi tentunya perencanaan yang dibuat harus didukung oleh data, fakta dan kebutuhan sekolah dalam meningkatkan layanan operasional. Di sinilah pentingnya sekolah harus selalu mengupdate data di Dapodik. Agar ketika sekolah membuat perencanaan ini sesuai dengan fakta dan kondisi sekolah yang ada,” ujarnya.
Jansen Tarigan,SH salah satu TIM hukum yang ada di media ini mengatakan bahwa sebagaimana regulasi yang ada bahwa pihak sekolah wajib hukum nya mengumumkan penggunaan dan – dana yang diperoleh sekolah misalnya dana BOS, sumbangan orangtua murid serta sumbangan lainnya, dipihak lain Kepala Sekolah selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) harus paham tugas dan fungsi selaku KPA, karena yang nama nya KPA secara yuridis pertanggung jawaban hukum terhadap dana atau uang yang dikelolanya maka dibebakan kepadanya, dilain pihak bila dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan jelas funsi dan tanggung jawab Kepsek di uraikan, atau Kepsek tidak paham aturan atau sengaja tidak tunduk pada aturan tegas nya.
Ditambahkan Jansen, bila pengunaan dana BOS tidak di umumkan di papan Informasi Pengunaan dana BOS maka dapat Kami tegaskan diduga kuat Kepala Sekolah Korupsi dana BOS tersebut, untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum media ini akan membuat Pengaduan atau laporan dugaan korupsi ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya ke Tipikor Polres dan Polda berikut ke Kejaksaan Negeri setempat, tegasnya.(H.Madali Sitinjak).