CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cikaret 1 Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor gunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS) tidak taat hukum, padahal jelas dalam aturan juklak – juknis penggunaan dana BOS telah diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Akuntabilitas, Transparansi.
Dari hasil pantauan media ini, Rabu, (29/9) di sekolah ini papan informasi pengumuman pengunaan dana BOS uaraiannya yaitu tahun 2019 / 2020, sementara Kepala Sekolah saat ditanya terkait kenapa tidak up date penguraian papan dana BOS yang ada, tidak bisa mnjelaskan.
Tahun 2021 SDN Cikaret 1 memiliki jumlah murid sebanyak 560 adapun jumlah guru yaitu 17 dengan jumlah kelas rombel 16, hal ini dikutip dari webisite Kemendikbud, adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah pada tahun 2021 yaitu sebanyak Rp.560 Jt, dana BOS tersebut diterima 3 tahap atau 4 bulan sekali dalam 1 tahun.
Jansen Tarigan,SH salah satu Praktisi Hukum di LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Cibinong ketika dimintai ketarangannya mengatakan, bahwa perlu diketahui publik terkait penggunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan nya dan juga pengeluaran nya secara baik dan benar.
Lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Artinya berangkat dari Pasal diatas maka tidak ada alasan atau dalil Kepala Sekolah menutup – nutupi pengunaan dana BOS tersebut sebab bila Kepala Sekolah mengacu kepada aturan yang ada dalam penggunaan dana tersebut maka semuanya sudah transparan, bila ada sekolah tidak transparan gunakan dana BOS maka Kami yakin SK (Surat Keputusan) Kepsek terkait Tim BOS pasti tidak ada sama sekali disekolah tersebut, artinya Kepala Sekolah gunakan dana atau uang negara tersebut sesuka hatinya, tegas Jansen.
Ditambahkan Jansen, bahwa sekolah yang tidak umumkan pengunaan dana BOS atau uang negara dapat Kami duga ada korupsinya sebab itu harus bersifat transparan dan terbuka untuk publik agar publik bisa mengawasinya, maka bila ada Kepala Sekolah tidak transparan atau tidak mengumumkan penggunaan dana BOS yang mereka terima tentu dapat Kami duga kuat mereka korupsi.
Untuk itu saran Saya silahkan media ini atau Tim Hukum Media ini adukan atau laporkan Kepsek yang diduga Korupsi dana BOS terkait apakah terbukti atau tidak biarkan APH (Aparat Penegak Hukum) yang bekerja, tegas Jansen.(Edi/Aditia)