Serang Kota | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Gempol, Kecamatan Serang Kota Serang, Banten, yang berada di Jl. Lemah Abang Link. Gempol, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Imas Sari, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1101, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 495.450.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 495.450.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh LBHK – Wartawan Banten yang mana Kepala SD Negeri Gempol, belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 dan tahap 2 ke Kementrian terkait, hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kuat dugaan Kepsek berupaya menutup – nutupi pengunaan dana BOS Reguler tersebut dipihak lain Manager dana BOS Tingkat Kota Serang juga sepertinya kurang memberikan pemahaman terkait dengan pelaporan penggunaan dana BOS ke Kemntrian, faktanya kanapa Kepsek belum melaporkannnya, lalu hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh H.Madali S, SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya., Sabtu (15/6)
Ditambahkan H.Madali, tahun 2022 SD Negeri Gempol, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1047, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 282.690.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 376.560.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 19 Oktober 2022 Rp 282.690.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebut saja laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepala SDN Gempol, digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 61.012.800, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 23.317.700, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 27.495.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 41.352.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 750.000, – langganan daya dan jasaRp 5.907.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 43.895.000, – pembayaran honorRp 78.960.000, – Total Dana terserap Rp 282.690.000
Lalu, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 kata Kepala SDN Gempol, digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 13.336.200, – pengembangan perpustakaanRp 51.147.100, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.750.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 26.695.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 75.402.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.050.000, – langganan daya dan jasaRp 10.145.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 58.934.200, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.500.000, – pembayaran honorRp 131.600.000, – Total Dana terserap Rp 376.560.000
Selanjutnya, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 kata Kepala SDN Gempol, digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.050.000, – pengembangan perpustakaanRp 800.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.000.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 51.376.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 48.083.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.100.000, – langganan daya dan jasaRp 7.576.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 35.425.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 10.000.000, – pembayaran honorRp 105.280.000, – Total Dana terserap Rp 282.690.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SDN Gempol, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh H.Madali.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.112 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.141 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.137 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Gempol, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SDN Gempol, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Gempol, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Bosner/Tim)