PANDEGLANG, mediasinarpagigroup.com – Kepala SDN Kalanganyar 2 , PARTA ADIRAHMAN,S.Pd , Senin (27/09) mengatakan kalau sekolah saat ini fokus menjalankan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan jumlah kehadiran siswa/i minimal 50% , dengan ketentuan tetap menerapkan prokes sesuai aturan pemerintah yang beraku pada saat ini.
Sementara Kasek menambahkan, selama memberlakukan PTMT tidak ada kendala atau musibah tertularnya Copid 19 pada warga sekolah, karena jauh sebelum diberlakukan PTMT justru para guru – guru telah divaksin semuanya.
Selanjutnya walaupun telah divaksin semuanya namun pihak sekolah memberlakukan praturan, seperti cuci tangan, cek suhu, memakai masker dan tetap mengatur jarak yang satu dengan yang lainya.
Informasi yang di terima media ini dari wali murid yang namanya enggan di sebutkan bahwa mereka merasa senang diberlakuan pembelajaran tatap muka ini, karena menurut mereka pasti lebih maksimal hasil nya apa bila belajar langsung tatap muka.
Mereka berharap semoga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pulih seperti sedia kala, mereka yakin tidak akan terjadi penularan Copid 19 di sekolah ini.
Kami juga berharap semoga anak – anak juga mendapatkan vaksinisasi dari pemerintah, agar bener – bener Pembelajaran Tatap Muka ini tidak ada rasa was was.
Sementara untuk meningkatkan mutu pendidikan justru ada program dari Kementrian Pendidikan, kerja sama dengan pihak sekolah akan diadakan, Asesmen Nasionla Berbasis Komputer (ANBK) yang akan diselenggarakan di bulan Oktober 2021 mendatang, dengan ketentuan peserta dari Kelas 5 , dengan jumlah peserta 30 orang dan 5 orang buat cadangan.
Sekolah juga tampak ditata dengan baik dengan mengunakan anggaran dana BOS yang dialokasikan pemerintah kepada pengelola anggran yaitu Kasek, masing masing Rencana Kegiatan Anggran Sekolah (RKAS) terpampang dan terurai dengan baik , demikian juga papan BOS terpampang dan terurai dengan baik , sehingga publik juga dapat mengethui bahwa dana bos mengacu ke papan RKAS yang jauh sebelumya di ajukan.
Untuk pedoman pengunaan dana BOS , kalau Kasek menerangkan tetap sesuai aturan Permendikbut No.6 tahun 2021 , yang ada 12 komponen tegas Kasek.(Rohim Afdilah)