Kota Serang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Kasemen, Kecamatan Kasemen Kota Serang, Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Unih Zaetuni, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 544, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 244.800.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 244.800.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa tahun 2023 Kepala SDN Kasemen, ternyata belum melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait, hal ini berdasarkan data serta informasi yang diperoleh media ini dari LBHK-Wartawan Banten.
Bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 kata Kepala SDN Kasemen, katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 14.037.600, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 70.371.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 21.726.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 14.996.800, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.200.000, langganan daya dan jasaRp 10.200.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 3.000.000, pembayaran honorRp 79.800.000, Total Dana terserap Rp 215.331.900
Lalu, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 kata Kepala SDN Kasemen, katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 64.570.600, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.678.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 22.139.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 16.830.600, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.800.000, langganan daya dan jasaRp 11.210.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 44.961.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 21.078.900, pembayaran honorRp 72.000.000, Total Dana terserp Rp 274.268.100
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SDN Kasemen, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.78 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.130 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.47 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SD Negeri Kasemen, memilki jumlah Siswa/I sekitar 540, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 145.800.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 153.589.800,– tahap 3 sekolah terima tanggal 19 Oktober 2022 Rp 145.800.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Kasemen, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SDN Kasemen, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Kasemen, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Aditia/Red)