RUMPIN KAB BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Leuwiranji 02 Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor tahun 2021 adapun jumlah Siswa/i nya yaitu LK 118 PR 107 atau 225, Kepala Sekolahnya yaitu Hermawan dan Operator Sekolah Agus Kurniawan informasi ini dikutif dari link website Kemendikbud, Sabtu (20/11), adapan besaran perkiraan besaran dana BOS diterima oleh sekolah tersebut yaitu sekitar Rp. 225 Jt.
Kamis, (18/11) Wartawan media ini konfirmasi ke sekolah tersebut dan bertemu dengan Kepala Sekolah lalu media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis, adapun pertanyaan dalam surat konfirmasi tersebut ada sekitar 6 pertanyaan tetapi sangat disayangkan hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum juga dijawab oleh Kepala Sekolah, padahl fakta dilapangan sekolah tersebut tidak transparan dalam mengunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebab papan dana BOS tidak diumumkan di ruang publik, diduga kuat ditutup – tutupi oleh pihak sekolah.
Dara Tarigan,SH salah satu Konsultan Hukum di media ini ketika dimintai pendapatnya terkait transparansi sekolah dalm pengelolaan dana BOS mengatakan, bahwa kasus penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan barang baru dalam dunia pendidikan. Sekolah Dasar, Menengah, hingga Atas banyak yang mempunyai rekam jejak penyalahgunaan. Mulai dari Mark up/down anggaran, proyek fiktif, hingga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi. Maka penting bagi seluruh elemen melakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.
Penggunaan dana BOS itu, kata Dara, semakin ketat saat ini. Sebab, sudah diatur oleh tiga kementerian sekaligus. Yakni, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ”Skema dana BOS dilakukan dalam tiga taha, Pertama, 30%. Kedua, 40%. Dan ketiga 30%. Sebesar 50% dari dana BOS bisa digunakan untuk pembayaran guru honor,” tuturnya. Meskipun tiga kementerian sudah melakukan pengetatan sistem, Dara tak menampik ada celah korupsi.
Dara menerangkan, di sinilah pentingnya transparansi anggaran. Transparansi itu, kata dia, mencakup mulai tahap perencanaan, penyusunan, hingga pelaksanaan. Di ketiga tahap ini lah yang perlu diawasi. Sekolah harus transparan terkait hal ini. Dan guru maupun wali murid harus menanyakannya. Rurita mengaku banyak sekolah yang masih belum transparan soal penggunaan Dana BOS. Bendahara dan kepala sekolah adalah sosok yang paling mengetahui kemana aliran dana itu. ”Permainan memang banyak di sini,” tambah nya.
Meski begitu, warga sekolah berhak menanyakan itu karena menyangkut pelayanan publik. Ada juga UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sehingga bisa diadukan dulu ke internal. ”Setelah tidak mempan lalu ke inspektorat. Jika belum bisa, baru ke APH, untuk itu dalam waktu dekat Kami akan buat pengaduan atau laporan SD Negeri Leuwiranji 02 Kecamatan Rumpin ke PH tegasnya.(Darles/Ferli)